Retribusi Pedagang Pasar di Banyumas Diturunkan hingga 50 Persen

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Retribusi Pedagang Pasar di Banyumas Diturunkan hingga 50 Persen Sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2026 di Pendopo Si Panji, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (28/05).(Liliek Dharmawan / MI)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, resmi menurunkan tarif retribusi pasar hingga sekitar 50 persen melalui kebijakan baru nan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah wilayah dalam menjaga keberlangsungan upaya pedagang pasar tradisional di tengah tekanan ekonomi.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan sebagai corak keberpihakan pemerintah terhadap pedagang kecil. Ia menilai kebijakan sebelumnya nan sempat mengalami kenaikan hingga 300 persen sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Dulu kenaikannya sampai 300 persen lantaran selama 15 tahun tidak pernah dinaikkan. Tapi dalam situasi ekonomi nan susah seperti sekarang, itu tidak berpihak kepada pedagang,” ujar Sadewo usai Sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2026 di Pendopo Si Panji, Kamis (28/05).

Menurutnya, tingginya tarif sebelumnya berakibat langsung pada turunnya tingkat kepatuhan pedagang dalam bayar retribusi nan hanya tersisa sekitar 40 persen. Kondisi tersebut juga menyebabkan pendapatan wilayah tidak optimal serta menimbulkan penumpukan piutang retribusi pasar. Dengan adanya penurunan tarif baru ini, pemerintah wilayah optimistis kepatuhan pedagang dapat kembali meningkat secara signifikan.

“Kami berambisi dengan tarif nan lebih rasional, kepatuhan bisa kembali mendekati 100 persen,” tambahnya.

Sadewo juga menekankan bahwa kebijakan ini disusun secara transparan dan berbasis kajian ilmiah. Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Banyumas melibatkan akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto serta membuka ruang perbincangan dengan para pedagang pasar.

“Saya pesen kepada seluruh OPD, terutama dalam membikin kebijakan nan langsung menyentuh masyarakat, kudu ada dialog. Kita kudu tahu gimana perspektif pandang mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPKUKM Banyumas, Gatot Eko Purwadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi pedagang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyesuaian tarif nan lebih proporsional dihitung berasas akumulasi inflasi sejak 2011 hingga 2024 sebesar 51,19 persen.

“Yang dijadikan rujukan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2011. Inflasi dari 2011 sampai 2024 dihitung, hasilnya kenaikan paling ideal sebesar 51,19 persen,” jelas Gatot.

Ia menambahkan, penurunan tarif diberlakukan secara berjenjang berasas pengelompokkan pasar dari Tipe A hingga Tipe D. Untuk Pasar Tipe A, misalnya, tarif nan sebelumnya Rp50.000 per meter persegi per bulan sekarang turun menjadi Rp23.300 alias berkurang sekitar 53 persen.

Perbup Nomor 8 Tahun 2026 sendiri telah ditetapkan sejak 16 April 2026. Pemerintah juga memastikan pedagang nan sudah bayar dengan tarif lama sebelum sosialisasi tidak dirugikan, lantaran kelebihan pembayaran bakal diperhitungkan sebagai angsuran pada periode berikutnya.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari para pedagang. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Banyumas Satria Banyumas (Sabamas), Pundi Sukarno, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah wilayah nan dinilai lebih berpihak kepada kondisi riil pedagang.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati dan stakeholder lainnya lantaran sudah memperhatikan kondisi pedagang,” ujarnya.

Meski demikian, dia mengakui penurunan tarif ini berpotensi berakibat pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, para pedagang menyatakan siap meningkatkan kedisiplinan dalam pembayaran retribusi.

“Ini menjadi komitmen kami untuk lebih aktif dan tepat waktu dalam membayarkan retribusi,” kata Pundi.

Ia juga berambisi kebijakan tersebut diiringi dengan peningkatan akomodasi dan revitalisasi pasar tradisional, sehingga retribusi nan dibayarkan pedagang dapat kembali dalam corak jasa nan lebih baik bagi pasar di Banyumas. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia