Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |12:26 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut, nan mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan norma nan ditempuh Gus Yaqut. Namun demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur norma nan berlaku.
"Kami memastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan perangkat bukti nan sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil," ujar Budi, Rabu (11/2/2026).
Budi menjelaskan, proses investigasi perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut tetap terus berjalan. Salah satu tahapan nan tengah dilakukan adalah menunggu finalisasi penghitungan kerugian finansial negara.
Ia menambahkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memperkuat proses norma nan sedang berjalan, khususnya mengenai status kuota haji nan dinyatakan masuk dalam lingkup finansial negara.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·