Respons Praperadilan Ditolak, Kubu Febrie Soroti Proses Tergesa-gesa

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim norma mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah angkat bunyi usai gugatan praperadilan nan diajukan ditolak seluruhnya oleh PN Jaksel.

Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan nan telah dibacakan pengadil meski mempunyai sejumlah catatan terhadap pertimbangan norma dalam putusan tersebut.

Tim hukum, kata dia, bakal mempelajari secara lebih rinci pertimbangan pengadil sebelum menentukan langkah norma selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan untuk bisa mengoreksi, meluruskan, alias melakukan pertimbangan secara menyeluruh dalam perihal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," ujarnya seusai persidangan, Kamis (27/8).

Dengan adanya putusan itu, dia berambisi agar tidak ada pihak lain nan menjadi korban akibat proses penegakan norma nan dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ia memandang pertimbangan terhadap proses penanganan perkara krusial dilakukan agar persoalan nan sama tidak kembali terjadi.

Selain itu, Febrie juga menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, terutama lantaran perkara pidana mempunyai akibat serius terhadap pihak nan diperiksa alias disebut dalam proses hukum.

"Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara alias penanganan nan tergesa-gesa alias sejenisnya," jelasnya.

Febri menegaskan upaya praperadilan nan ditempuh pihaknya tidak semata-mata berangkaian dengan kepentingan norma kliennya. Menurutnya proses itu juga merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan penegakan norma agar tetap melangkah sesuai prinsip due process of law.

"Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan norma alias kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan angan untuk membaikkan proses norma ke depan," tuturnya.

Febri lantas menyoroti pertimbangan pengadil nan disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam manajemen penyidikan. Menurutnya, persoalan administratif tidak semestinya dipandang sebagai sesuatu nan sepele lantaran dapat berakibat serius terhadap orang nan namanya tercantum dalam arsip penyidikan.

"Tadi kita juga sama-sama menyimak pengadil juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam manajemen penyidikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan bagi sebagian pihak, ketidakhati-hatian dalam sebuah surat mungkin terlihat sebagai persoalan administratif semata. Namun, bagi orang nan namanya tercantum dalam surat tersebut, konsekuensinya dapat menyangkut kewenangan asasi hingga nasib orang tersebut dan keluarganya.

"Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain nan namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya," kata Febri.

Febri menegaskan pihaknya tetap menempatkan norma sebagai jalan untuk mencari kebenaran dan mencapai keadilan. Ia menyebut sikap itu juga sejalan dengan sikap Febrie Adriansyah nan disebut telah mempunyai pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum.

"Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi nan sama dan sikap nan sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak norma dan sekarang pun dalam posisi norma saat ini beliau tetap menghormati proses hukum," pungkasnya.

Sebelumnya Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki menegaskan seluruh proses norma nan dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sah.

Hakim juga menolak seluruh gugatan praperadilan nan didalilkan oleh Febrie. Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan sesuai prosedur.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8) malam.

Dalam pertimbangannya, pengadil menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Ia menyebut tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur norma nan berlaku.

Berdasarkan keterangan ahli, pengadil menyatakan KUHAP tidak menentukan batas waktu minimum nan kudu dilewati sejak surat perintah investigasi diterbitkan sampai interogator dapat melakukan penggeledahan.

Hakim beranggapan nan bisa menentukan ialah apakah tindakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka investigasi nan telah melampaui dasar aktual dan hukum.

"Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujarnya.

(tfq/dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional