Respons KPK, GRIB Jelaskan Awal Mula Summarecon Beri Rp 800 Juta ke Hercules

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

KPK menerima pengembalian duit dari pihak Hercules senilai Rp 800 juta nan diduga pemberian dari PT Summarecon Agung Tbk. Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan awal mula PT Summarecon Agung memberikan duit tersebut ke Hercules.

"Perlu kami tegaskan bahwa duit sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Wilson kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Wilson mengatakan duit itu mulanya diserahkan oleh seorang pengacara nan berangkaian dengan PT Summarecon, berinisial MW. Penyerahan duit itu, kata Wilson, dilakukan dalam konteks komunikasi dan upaya memfasilitasi penyelesaian persoalan sengketa pertanahan nan berangkaian dengan objek tanah seluas kurang lebih 65 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalan tersebut berangkaian dengan 12 (dua belas) sertifikat Hak Milik (SHM) nan kemudian menjadi objek publikasi 12 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pada saat itu, penanganan persoalan tersebut melibatkan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya. Dalam konteks tersebut, pengacara berinisial MW menghubungi Ketua Umum DPP GRIB Jaya dengan maksud meminta support untuk memfasilitasi komunikasi dan upaya penyelesaian sengketa pertanahan dimaksud," katanya.

Namun, menurut Wilson, dalam perkembangan selanjutnya, muncul penafsiran dari pihak pengacara nan berangkaian dengan PT Summarecon bahwa pemberian duit sebesar Rp 800 juta tersebut merupakan bagian dari suatu kesepakatan nan diklaim telah tercapai. Selanjutnya, Ketua Umum DPP GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshall mempertanyakan itu.

"Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kelaziman dugaan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek nan diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian duit sebesar Rp 800.000.000, terlebih andaikan tidak terdapat kesepakatan nan jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai maksud, tujuan, serta akibat norma dari pemberian duit tersebut," ujar Wilson.

Wilson mengatakan Hercules sempat mendiskusikan langkah nan patut diambil terhadap duit tersebut. "Yakni apakah duit itu perlu dikembalikan kepada pihak nan menyerahkannya alias justru diserahkan kepada KPK agar lembaga antirasuah tersebut dapat menelusuri sumber, asal-usul, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara OTT nan sedang ditangani," ujarnya.

Wilson menyebut penyerahan duit itu ke KPK dilakukan pihaknya setelah mempertimbangkan pentingnya transparansi dan perlunya menghindari spekulasi mengenai asal-usul maupun tujuan pemberian duit tersebut. Ia mendorong duit itu diproses sesuai dengan kewenangan norma nan berlaku, termasuk andaikan dipandang perlu untuk disita dan diperiksa sebagai peralatan bukti.

"Dengan demikian, penyerahan duit tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak nan memberikan, tujuan pemberian, serta ada alias tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh abdi negara penegak norma nan berwenang," ujarnya.

Langkah tersebut, sambung Wilson, diharapkan dapat membantu membikin persoalan menjadi terang berasas kebenaran dan perangkat bukti. Dia mendorong agar ada tidaknya hubungan antara duit tersebut dan perkara OTT didasarkan pada hasil pemeriksaan, penelusuran aliran dana, arsip pendukung, serta keterangan para pihak nan relevan.

"Oleh lantaran itu, waktu pemberian uang, konteks awal penyerahan, tujuan nan sebenarnya, serta argumen duit tersebut kemudian diserahkan kepada KPK merupakan rangkaian kebenaran krusial nan kudu diperiksa secara utuh dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain," kata Wilson.

Diketahui, KPK tetap mendalami mengenai duit nan dikembalikan pihak Hercules senilai Rp 800 juta diduga pemberian dari PT Summarecon Agung Tbk. KPK mendapatkan info bahwa PT Summarecon memberikan duit ke pihak Hercules berangkaian dengan pengamanan lahan-lahan.

"Kami tetap dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang info nan kami dapatkan bahwa duit itu diberikan dari PT SMC kepada kerabat HC berangkaian dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor," jelas ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa duit itu diduga memang mengenai dengan lahan nan ada di Kabupaten Bogor. Lahan itu berada dalam satu kawasan.

"Jadi memang dalam satu area ini awalnya ada dugaan sengketa lantaran ada beberapa penduduk nan menyatakan mempunyai sertifikat tanah dari sebagian tanah nan dikelola oleh PT SMC nan kemudian mengusulkan tutup blokir ke Kantah Bogor," ungkap Budi.

"Kemudian, pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB (hak guna bangunan)-nya bisa berlanjut," lanjutnya.

(fca/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑