Resmi Terbit! Ini Isi Lengkap Aturan Terbaru Impor Minyak RI

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Beleid ini menjadi payung norma baru bagi pemerintah dalam menjamin kesiapan daya nasional, termasuk membuka ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) sektor daya untuk melakukan impor minyak dan BBM.

Dalam Pasal 2, Perpres tersebut menyebut tujuan utama izin ini adalah menjaga tata kelola pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG nan baik serta meningkatkan kesinambungan pasokan, keandalan sistem energi, dan ketahanan daya nasional. Ruang lingkupnya mencakup pengadaan daya dari dalam negeri maupun impor.

Adapun, untuk pengadaan dari dalam negeri, Pasal 3 mengatur bahwa minyak bumi berasal dari produksi aktivitas hulu migas nasional. Sementara BBM dan LPG berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi nan dilakukan badan upaya di sektor energi.

Sedangkan di dalam Pasal 4 mengatur mengenai sistem pengadaan impor. Setidaknya pemerintah membuka tiga jalur pengadaan impor, ialah melalui kerja sama antar pemerintah, kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, serta kerja sama badan upaya sektor daya dengan pemasok luar negeri.

"Dalam perihal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antar pemerintah alias kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, penyelenggaraan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor daya dan/ alias BUMN di sektor energi," tulis ayat 2 pasal 4 patokan tersebut dikutip Jumat (29/5/2026).

Di sisi lain, Perpres ini juga memberikan elastisitas lebih besar dalam kondisi darurat. Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa BLU maupun BUMN dapat melakukan impor dengan kriteria sebagai berikut:

a. kondisi geopolitik nan berpotensi mengganggu kelancaran kesiapan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ alias LPG secara global;

b. gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ alias LPG di dalam dan luar negeri;

c. musibah alias kondisi kahar dari negara-negara pemasok;

d. keterbatasan suplai nan mengakibatkan perubahan nilai nan tinggi; atau

e. persediaan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah periode batas.

"Menteri menetapkan keadaan mendesak berasas kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 1," tulis pasal 5 ayat 2.

Menariknya, di dalam Pasal 5 ayat 3 memperbolehkan adanya perbedaan nilai dalam pengadaan impor pada kondisi mendesak. Perbedaan tersebut dapat didasarkan pada jumlah, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman sesuai kesepakatan perjanjian pembelian.

Sedangkan dari sisi pendanaan, Pasal 6 mengatur bahwa pembiayaan impor nan dilakukan BLU dapat berasal dari biaya internal BLU maupun sumber pendanaan lain nan sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

BUMN Bisa Penunjukan Langsung

Dalam Pasal 7, penyelenggaraan impor oleh BUMN sektor daya kudu didasarkan pada rencana kebutuhan tahunan dan memperoleh persetujuan alokasi dari Menteri. Namun dalam keadaan mendesak, BUMN diperbolehkan melakukan pengadaan melalui sistem penunjukan langsung alias pembelian langsung dari penyedia luar negeri.

"Dalam perihal keadaan mendesak, BUMN di sektor daya dapat melakukan pengadaan melalui sistem penunjukan langsung alias pembelian langsung dari penyedia di luar negeri," bunyi pasal 7 ayat 3.

Selain itu, BUMN juga dimungkinkan melakukan perjanjian pengadaan jangka panjang alias tahun plural dengan mempertimbangkan kondisi pasar dunia dan kebutuhan ketahanan daya nasional

Sementara, Pasal 8 mengatur bahwa BLU, BUMN, maupun badan upaya sektor daya dapat menyimpan minyak bumi, BBM, dan LPG hasil impor di akomodasi penyimpanan nan berada di wilayah pabean Indonesia, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), maupun Pusat Logistik Berikat (PLB). Cadangan nan tersimpan di KPBPB alias PLB dapat diperhitungkan sebagai Cadangan Penyangga Energi maupun Cadangan Operasional.

Lalu dalam Pasal 9 disebutkan bahwa pasokan impor nan disimpan di KPBPB alias PLB dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai alokasi nan ditetapkan Menteri. Pemeriksaan kepabeanan terhadap impor tersebut dilakukan secara selektif berasas manajemen risiko.

Di dalam Pasal l0 menyebut dalam keadaan mendesak untuk Minyak Bumi dan/ alias produk ikutan nan berasal dari produksi aktivitas hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) nan diperlukan bagi Ketahanan Energi nasional, Pemerintah dapat melakukan pembekuan dan/atau penangguhan ekspor.

Sementara Pasal 11 menegaskan penjualan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG dari BLU di sektor daya kepada BUMN di sektor daya dan Badan Usaha di sektor daya nan berasal dari penyimpanan di KPBPB alias PLB dihitung sebagai transaksi dalam negeri dengan pembayaran dengan menggunakan mata duit rupiah.

Pasal 12 ayat 1 menyebut Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan dan penyelenggaraan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ alias LPG sesuai kebutuhan dalam negeri.

Tak hanya itu, Menteri juga dapat bersama-sama dengan kementerian/lembaga mengenai melakukan pengawasan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG. Adapun, Badan Pengatur melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pengedaran Bahan Bakar Minyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 13 ayat 1 bersuara BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/ alias Badan Usaha di sektor daya nan melakukan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG menyampaikan laporan kepada Menteri secara periodik setiap bulan nan disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

Ayat 2 berisi dalam perihal terdapat laporan dan/ alias pengaduan dari masyarakat kepada Menteri mengenai penyimpangan alias penyalahgunaan dalam penyelenggaraan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, danf atalu LPG oleh BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, alias Badan Usaha di sektor energi, dilakukan pertimbangan dan penyelesaian dengan hukuman manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ayat 3 berbunyi, dalam perihal terdapat laporan dan/ alias pengaduan dari masyarakat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penyimpangan alias penyalahgunaan kewenangan dalam pelalsanaan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ alias LPG oleh BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, alias Badan Usaha di sektor energi, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penetapan pengadaan dalam kondisi mendesak bagi kepastian pasokan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ alias LPG nan telah ditetapkan dalam ketetapan Menteri sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tetap diberlakukan guna menjaga keberlangsungan dan Ketahanan Energi nasional.

(2) Perhitungan kompensasi bagi BUMN di sektor daya atas pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ alias LPG dapat mempertimbangkan permintaan nilai dasar bumi atas pembelian Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ alias LPG berasas penetapan Menteri.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai bertindak pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaan negara republik Indonesia.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News