Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan dua izin baru untuk menyederhanakan proses ekspor dan memangkas halangan perizinan ekspor migas hingga batu bara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor; dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor, nan telah bertindak efektif sejak 1 April 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, patokan ini merupakan bagian dari upaya deregulasi guna meningkatkan kemudahan berupaya dan daya saing eksportir di tengah dinamika global.
"Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berupaya dan memperbaiki suasana investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah tanggungjawab dan sanksi, serta mengurangi arsip larangan dan pembatasan (lartas)," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/4/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menambahkan, revisi patokan ini menjawab kebutuhan pelaku upaya nan menginginkan proses ekspor lebih sigap dan efisien.
"Revisi ini bermaksud menyederhanakan izin serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan dunia dan kebutuhan pelaku usaha," ujar Tommy.
Dalam patokan baru ini, pemerintah menyederhanakan persyaratan ekspor untuk sejumlah komoditas strategis. Pada komoditas timah industri, misalnya, sekarang cukup menggunakan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), tanpa tanggungjawab Eksportir Terdaftar (ET). Sementara pada sektor minyak dan gas bumi, persyaratan dipangkas dari ET, PE, dan LS menjadi hanya PE dan LS, dengan pengecualian untuk ekspor gas melalui pipa.
Penyederhanaan juga bertindak pada ekspor batu bara, termasuk penghapusan tanggungjawab perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta tanggungjawab realisasi ekspor minimal. Selain itu, pemerintah memberikan elastisitas sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri dan menghapus sejumlah ketentuan teknis seperti spesifikasi timah solder.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong digitalisasi jasa ekspor melalui sistem perizinan nan terintegrasi. Penerbitan PE sekarang dilakukan secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan, serta terhubung dengan Indonesia National Single Window (SINSW).
Integrasi ini memungkinkan pertukaran info secara real-time antarinstansi guna mempercepat proses verifikasi dan mengurangi halangan administratif.
"Regulasi baru ini juga mencakup pengharmonisan norma melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan publikasi arsip perizinan ekspor antarinstansi. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian norma bagi eksportir," ujar Tommy.
Salah satu perubahan krusial dalam izin ini adalah pengalihan kewenangan arsip angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, ekspor konsentrat ilmenit dan rutil sekarang hanya dapat dilakukan oleh pemegang IUP dan IUPK operasi produksi, tanpa lagi mensyaratkan izin upaya industri.
Penyesuaian juga dilakukan pada komoditas lain, seperti perubahan kode sertifikat sanitasi sarang burung walet serta pembatasan masa bertindak ET untuk kratom menjadi tiga tahun.
Tommy menegaskan, kebijakan ini telah melalui koordinasi lintas kementerian dan melibatkan masukan dari pelaku usaha. Pemerintah berambisi deregulasi ini bisa menjaga keahlian ekspor sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional.
"Kami berharap, eksportir dapat terus menjaga keahlian neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·