Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian untuk nilai Liquefied Petroleum Gas (LPG) jenis non subsidi seperti 5,5 Kilogram (kg) dan juga 12 kg per 18 April 2026 kemarin. Sementara itu, untuk nilai LPG 3 kg di lapangan tetap tetap belum ada kenaikan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menjelaskan penyesuaian nilai pada produk non-subsidi tersebut untuk menjaga keseimbangan antara kondisi pasar internasional dan keberlanjutan pasokan daya di dalam negeri.
"Penyesuaian nilai LPG non-subsidi (Bright Gas) 12 kg dan 5,5 kg per 18 April dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan nilai daya dunia dan nilai tukar rupiah, serta untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (22/4/2026).
Baron memaparkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, pihaknya telah berupaya menahan nilai agar tetap stabil meskipun nilai di pasar bumi condong meningkat. Keputusan kenaikan nilai saat ini dinilai sudah dievaluasi terhadap dinamika pasar.
"Selama beberapa tahun ini, Pertamina telah menjaga nilai tetap stabil di tengah tren kenaikan nilai di pasar internasional, sehingga penyesuaian ini merupakan langkah nan terukur dan mempertimbangkan kondisi nan ada," tambahnya.
Sementara itu, Pertamina memastikan bahwa pasokan LPG bersubsidi tabung 3 kg bakal tetap disalurkan secara normal dengan nilai nan stabil. pihaknya mengimbau agar masyarakat dari kategori bisa tetap menggunakan produk non-subsidi agar subsidi daya dari pemerintah lebih tepat sasaran.
"Pertamina memastikan LPG subsidi 3 kg tetap disalurkan secara tepat sasaran dan mengimbau Masyarakat nan bisa untuk menggunakan LPG non-subsidi agar alokasi subsidi dapat lebih tepat guna dan dinikmati oleh nan berhak," pungkasnya.
Berdasarkan hasil reportasi CNBC Indonesia di wilayah Tanggerang Selatan, nilai LPG subsidi 3 kg tetap tetap alias dibanderol dengan nilai dikisaran Rp19.000 per tabung hingga Rp 22.000 per tabung. "Belum naik, tetap (sama)," ujar penjaga toko di wilayah Tangerang Selatan, dikutip Rabu (22/4/2026).
Berikut daftar resmi nilai LPG non subsidi untuk seluruh wilayah di Indonesia:
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat
LPG 5,5 kg: Rp 107.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 90.000)
LPG 12 kg: Rp 228.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 192.000)
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan
LPG 5,5 kg: Rp 111.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 94.000)
LPG 12 kg: Rp 230.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 194.000)
Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara
LPG 5,5 kg: Rp 114.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 97.000)
LPG 12 kg: Rp 238.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 202.000)
Kalimantan Utara (Tarakan)
LPG 5,5 kg: Rp 124.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 107.000)
LPG 12 kg: Rp 265.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 229.000)
Maluku (Ambon), Papua (Jayapura)
LPG 5,5 kg: Rp 134.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 117.000)
LPG 12 kg: Rp 285.000
Free Trade Zone (FTZ) Batam
LPG 5,5 kg: Rp 100.000
LPG 12 kg: Rp 208.000
Harga di luar radius 60 km dari letak filling plant dapat dikenakan tambahan biaya angkut sesuai ketentuan nan berlaku.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·