Penyanyi Ardhito Pramono melayangkan gugatan terhadap pihak Sony Music Indonesia secara perdata.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst atas nama Ardhito Rifqi Pramono.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh ahli bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dihubungi pada Selasa (18/8). Ia membenarkan adanya gugatan nan dilayangkan Ardhito Pramono.
“Benar, ada (gugatan nan dilayangkan Ardhito). Sudah terdaftar dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst,” ujar Andi Saputra saat dihubungi, Selasa (18/8).
Ardhito Pramono Gugat PT Sony Music Entertainment Indonesia Terkait Wanprestasi
Gugatan tersebut, menurut Andi, pertama didaftarkan pihak Ardhito pada Kamis (13/8/2026). Dalam perkara ini, Ardhito mengusulkan gugatan perdata dengan kualifikasi wanprestasi terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia.
“Gugatan perdata dengan kualifikasi wanprestasi,” kata Andi.
Terhadap gugatan itu, kata Andi, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menetapkan agenda sidang perdana perkara tersebut. Sidang pertama dijadwalkan berjalan pada 27 Agustus 2026.
“Untuk sidang perdana 27 Agustus 2026,” tutup Andi.
Hingga buletin ini diturunkan belum diketahui secara rinci mengenai pokok perkara serta petitum gugatan apa saja nan diajukan Ardhito dalam gugatan tersebut.
Selain itu, belum ada tanggapan dari pihak PT Sony Music Entertainment Indonesia.
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·