Resmi! Bahlil Rilis Aturan Baru Soal Penahapan BBN Biodiesel-Bioetanol

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menetapkan kebijakan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) dengan bahan bakar nabati (BBN). Hal ini dilakukan guna memperkuat ketahanan daya nasional dan mendorong transisi energi.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, nan ditetapkan pada 3 Maret 2026.

Dalam diktum ke satu patokan tersebut, tertulis bahwa badan upaya BBM diwajibkan melakukan pencampuran BBN ke dalam BBM untuk tujuan komersial. "Badan upaya bahan bakar minyak wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak untuk tujuan komersial," tulis Kepmen tersebut, dikutip Kamis (9/4/2026).

Adapun, pencampuran bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dilakukan dengan ketentuan:

a. biodiesel dengan jenis bahan bakar minyak tertentu berupa minyak solar

b. biodiesel dengan jenis bahan bakar minyak umum berupa minyak solar

c. bioetanol dengan jenis bahan bakar minyak umum berupa bensin

d. diesel biohidrokarbon dengan jenis bahan bakar minyak umum berupa minyak solar dengan spesifikasi cetane number 51 (lima puluh satu) di stasiun pengisian bahan bakar untuk transportasi darat

e. bioavtur dengan jenis bahan bakar minyak umum berupа avtur.

Target Bertahap hingga 2030

Dalam beleid anyar ini, pemerintah menetapkan sasaran penerapan pencampuran BBN secara berjenjang hingga 2030. Dimana untuk biodiesel (solar) pada tahun 2026 sebesar 40%, 2027-2030 50%. Wilayah penerapan dilakukan secara nasional.

Sementara, untuk bioetanol pada tahun 2026-2027 sebesar 5%, selanjutnya 2028-2030 sebesar 10%. Implementasi awal dilakukan di wilayah seperti Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DIY, hingga Bali dan Lampung.

Kemudian untuk diesel biohidrokarbon pada tahun 2027 ialah sebesar 5%, dan 2028-2030 sebesar 10%. Wilayah penerapan dilakukan secara nasional.

Lalu untuk Bioavtur (avtur) mulai berjenjang 1% pada 2026-2028 kemudian naik hingga 5% pada 2029-2030. Wilayah penerapan tahap awal di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News