
Anwar Usman pensiun di MK (foto: Okezone)
JAKARTA – Anwar Usman resmi memasuki masa purnabakti sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, membacakan petikan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian dan pengangkatan pengadil konstitusi.
“Memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai pengadil konstitusi terhitung mulai tanggal 6 April 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku kedudukan tersebut,” ucap Heru.
Heru juga membacakan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pengangkatan pengadil konstitusi nan diajukan oleh Mahkamah Agung.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·