Residivis Pembunuh Siswi SD di Sragen Terancam 15 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari memberikan keterangan pers penangkapan pembunuhan siswi SD di Polres Sragen, Kamis (11/6/2026). Foto: kumparan

Satreskrim Polres Sragen menegaskan pelaku Suparman (53), penduduk Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan nan juga membunuh korbannya.

Pelaku kembali melakukan kejahatan serupa dengan menghabisi siswa SD, Bilqis Rajiansyah Lestari (11), penduduk Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, pada Jumat (5/6). Dia menggasak motor dan HP korban.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari menyebut pelaku telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya dengan membunuh dua korbannya di wilayah norma Polres Sragen. Bilqis merupakan korban ketiga Suparman.

Ia menjelaskan kejahatan pertama terjadi pada 2003 dan pelaku bebas dari Lapas Sragen pada 2009. Kejadian serupa kembali terjadi pada 2012, tetapi pihaknya belum mengetahui kapan pelaku bebas.

“Terbaru terjadi pada 5 Juni 2026, dengan korban siswa SD berumur 11 tahun (Bilqis),” kata dia.

Polisi menunjukkan Suparman, tersangka pembunuhan siswi SD di Polres Sragen, Kamis (11/6/2026). Foto: kumparan

Dewiana menambahkan, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman balasan penjara 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan pelaku ditangkap saat berlindung di rumahnya.

Namun, seluruh peralatan bukti dihilangkan pelaku sehingga polisi sedikit kesulitan mengungkap kasus tersebut.

“Pelaku sudah dua kali melakukan kejahatan serupa dan seluruh korbannya perempuan. Korban pertama seorang ibu, korban kedua seorang waria. Kali ini korbannya bocah SD perempuan,” ucap Catur.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan