Jakarta -
Polisi menangkap laki-laki berjulukan Fazhar Firlina atas kasus pencurian handphone (HP) di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Dua korban melaporkan kasus pencurian HP nan rupanya dilakukan orang nan sama, Fazhar.
"Terhadap laporan polisi poin 2 dan 3 pelakunya sama, ialah seorang laki-laki atas nama Fazhar Firlina," kata Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen, Kamis (11/6/2026).
Pencurian dilakukan pada dua waktu berbeda, ialah Sabtu (9/5) pagi dan Sabtu (23/5) pagi. Fazhar mencuri HP korban dengan langkah merebut langsung di jalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk CCTV, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cilandak nan dipimpin AKP M Suwarno menangkap tersangka di rumah kontrakan nan bertempat tinggal di Jalan Kota Bambu Utara, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), pada Senin (25/5) sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi turut menyita sepeda motor dan helm nan dipakai tersangka saat menjambret HP korban. Smartphone jenis iPhone 17 hasil rampasan dijual pelaku hanya Rp 2 juta.
"Pelaku menerangkan bahwa handphone iPhone 17 telah dijual kepada orang tidak dikenal di area pasar loak Cengkareng dengan nilai Rp 2 juta," kata Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Joko Adi.
Satu HP lain bermerek Redmi 13C dijual Fazhar Rp 700 ribu. Kepada polisi, Fazhar mengaku duit hasil penjualan HP rampasan itu sudah lenyap dipakai membeli kebutuhan sehari-hari.
Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, diketahui bahwa Fazhar sudah acapkali dipenjara mengenai kasus nan sama.
"Pelaku adalah seorang residivis sudah pernah menjalani balasan di LP Cipinang serta pelaku telah melakukan perbuatan nan sama lebih dari 3 kali," ujarnya.
Tersangka Fazhar dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(jbr/mei)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·