Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masyarakat tidak perlu cemas mengenai legalitas aset rampasan nan dilelang kepada publik. Pemenang lelang bakal mendapatkan pendampingan andaikan menghadapi hambatan dalam proses administrasi, termasuk kembali nama kepemilikan aset.
Jaksa Eksekusi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Syarkiyah, mengatakan tidak seluruh aset rampasan nan dilelang berada dalam kondisi dilengkapi arsip kepemilikan saat dikuasai KPK. Namun, perihal tersebut tidak menjadi halangan bagi pemenang lelang untuk memperoleh kewenangan atas aset nan dibeli.
"Kalau untuk legalitasnya baik kendaraan maupun tanah dan bangunan, itu tidak semua dilengkapi dengan arsip kepemilikan. Ada nan SHM-nya itu tidak ada, tidak dikuasai oleh kami lah, seperti itu," kata Syarkiyah di Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Kamis (11/6).
Menurut dia, KPK bakal menerbitkan surat pengantar kepada lembaga mengenai untuk membantu proses manajemen aset nan dokumennya belum lengkap.
Untuk aset berupa tanah dan bangunan, surat pengantar tersebut dapat digunakan pemenang lelang dalam proses pengurusan kembali nama, pembukaan blokir, pencabutan sita, hingga publikasi arsip kepemilikan baru.
"Nanti kita bakal membikin surat pengantar kepada lembaga terkait. Misalnya dia tanah, maka kita bakal mengusulkan membikin surat pengantar ke BPN mengenai untuk proses kembali nama, terus publikasi SHM alias SHGB nan baru, terus segala arsip nan mengenai dan angkat sitanya," ujar Syarkiyah.
Syarkiyah menegaskan masyarakat tidak perlu ragu mengikuti lelang aset rampasan negara hanya lantaran cemas terhadap aspek legalitas.
Ia menjelaskan, support KPK tidak berakhir setelah aset dimenangkan peserta lelang. Pemenang lelang nan mengalami hambatan manajemen juga dapat kembali berkoordinasi dengan KPK untuk mencari solusi.
"Jadi kelak kita bantu kendalanya di mana untuk mengatasinya," tegasnya.
KPK pada periode Juni ini melelang 108 lot peralatan rampasan nan berasal dari 26 perkara. Total nilai batas aset nan ditawarkan mencapai sekitar Rp311 miliar.
Sebagian besar aset nan dilelang berupa tanah, bangunan, dan apartemen dengan total nilai sekitar Rp308 miliar. Selain itu terdapat kendaraan, perhiasan, tas, telepon genggam, nan dapat diikuti masyarakat melalui sistem lelang terbuka di lelang.go.id mulai 11 hingga 18 Juni 2026 mendatang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·