Residivis Kambuhan di Bogor: Hunting Masjid Sepi, Kotak Amal Jadi Incaran

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Seorang residivis kembali berulah di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar), dengan membobol kotak kebaikan di sejumlah masjid. Tak asal memilih lokasi, pelaku terlebih dulu mencari masjid nan sunyi untuk memuluskan aksinya.

Dirangkum detikcom, Sabtu (8/8/2026), laki-laki berinisial R ditangkap lantaran mencuri empat kotak amal. Pelaku merupakan residivis nan pernah mendekam di kembali ruji-ruji besi.

"Tim Polsek Gunung Putri sukses mengungkap kasus pencurian kotak kebaikan nan meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Seorang laki-laki berinisial R sukses diamankan dan sekarang kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Kamis (6/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi terakhir pelaku dilakukan di wilayah Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026, serta di Desa Karanggan pada 23 Juli 2026.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan langkah terlebih dulu melakukan survei terhadap letak masjid maupun musala nan dinilai sepi," bebernya.

Dalam aksinya, setelah memastikan situasi aman, pelaku membongkar paksa kotak kebaikan menggunakan obeng. Kemudian mengambil duit nan ada di dalamnya serta membuang kotak kebaikan ke lahan kosong.

"Akibat perbuatan pelaku, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan Rp 2 juta," sebutnya.

Residivis Penipuan

Pelaku merupakan seorang residivis atas kasus penipuan. Polisi menyebut pelaku pernah menjalani masa balasan di wilayah norma Polres Metro Depok.

"Yang berkepentingan pernah menjalani proses norma di wilayah norma Polres Metro Depok dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai seorang letnan kolonel TNI Angkatan Darat untuk meyakinkan korban dalam pengurusan sertifikat alias kepengurusan tanah," imbuhnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di instansi Polsek Gunung Putri guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, Tersangka R dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Polisi Ungkap Siasat Pelaku

Polisi mengungkap siasat pelaku. Sebelum beraksi, pelaku memetakan masjid mana saja nan relatif sunyi dan kondusif untuk kotak amalnya dicuri.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku itu memandang masjid nan kondisinya sepi, nan mungkin setelah dilakukan pengecekan sama pelaku tidak terkunci, sehingga pelaku masuk. Kemudian masuk ke dalam musala alias masjid dan mengambil kotak amal," kata Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri Ipda Rudolf Pasaribu, Sabtu (8/8).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah peralatan bukti seperti obeng nan digunakan pelaku dalam beraksi. Polisi juga menyita busana dan jaket, duit tunai, serta tas nan digunakan pelaku saat beraksi.

"Uang kemarin itu kita kurang lebih Rp 200 ribu sisanya nan tetap ada di pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, uang-uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," sebutnya.

(amw/amw)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News