Pria berinisial WJR (31 tahun), di Kota Makassar, Sulsel, ditangkap polisi lantaran mencuri sejumlah perhiasan emas ibunya untuk membeli sabu dan bermain gambling online (judol). Pelaku diamankan di Jalan AMD Perumnas Antang, Kota Makassar, Kamis (4/6) lalu.
Kapolsek Manggala, Kompol Samuel, menjelaskan, penangkapan terhadap WJR atas laporan orang tuanya, inisial ARP. Korban kehilangan sejumlah perhiasan emas hingga merugi sekitar Rp 75 juta.
"Atas laporan korban, personil menyelidiki dan rupanya pelakunya adalah anak korban sendiri," kata Samuel kepada wartawan, Selasa (9/6).
Dari keterangan korban, peralatan nan dilaporkan lenyap berupa cincin 10 gram, satu kalung emas 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing 5 gram.
Sehingga, total keseluruhan sekitar 30 gram, dengan nilai kerugian ditaksir Rp 75 juta.
"Kalau dari korban, total perhiasan nan lenyap mencapai 30 gram. Emas ini berada di dalam tas nan disimpan di atas lemari," kata Samuel.
Beli Sabu dan Main Judi Online
Di depan polisi, WJR mengakui perbuatannya mencuri emas orang tuanya secara berjenjang sejak Mei 2026 lampau dijual.
"Hasil penjualan emas itu diduga digunakan pelaku untuk gambling online dan membeli narkoba," kata Samuel.
Terpisah, Kasi Humas Polsek Manggala, Aipda Syamsul Rijal menambahkan pelaku WJR bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Dari catatan kriminalnya, juga pernah terlibat kasus pencurian.
"Pelaku ini residivis. Pernah diproses dengan kasus nan sama, pencurian," kata Syamsul.
Ia menambahkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita peralatan bukti 5 plastik mini sabu dan dua kitab tabungan bank. Saat ini interogator tetap melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mencari peralatan bukti nan telah dijual maupun digadaikan oleh pelaku.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·