Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menetapkan Rencan Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 sejak 19 Desember 2025, melalui publikasi Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
Dalam Renstra DJP 2025-2029 itu, Bimo merancang secara sistematis kerangka izin nan terdiri dari tiga rancangan peraturan menteri finansial alias RPMK. Salah satunya tentang ekspansi pedoman pajak untuk keadilan.
RPMK itu di antaranya mengatur sistem pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028, penerapan pajak karbon pada 2026, serta pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri nan telah diselesaikan sejak 2025.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," dikutip dari Resntra DJP 2025-2029, Senin (20/4/2026).
RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak nan Lebih Adil ini disebut mempunyai beberapa urgensi. Di antaranya pemberian landasan norma bagi sistem pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.
Lalu, pemberian landasan norma penyempurnaan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, serta pemberian landasan norma bagi pajak karbon.
Selain RPMK itu, izin baru nan telah disiapkan adalah RPMK tentang Peningkatan Penerimaan Pajak. RPMK ini dianggap krusial lantaran perlunya izin pendukung tindakan penagihan pajak; dan peningkatan kualitas pengaduan mengenai tindak pidana perpajakan nan diterima oleh DJP guna mendukung penerimaan negara.
RPMK tentang Peningkatan Penerimaan Pajak merupakan RPMK ini diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan tindakan penagihan pajak dan penguatan pengaduan tindak pidana perpajakan di DJP (Tax Crime Whistleblowing System). Keseluruhan patokan tersebut rencananya selesai sejak tahun lalu.
RPMK ketiga adalah tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak nan ditujukan untuk penataan izin sehingga jumlah tax intermediaries nan terdaftar mencapai jumlah nan optimal; dan peningkatan kepatuhan WP melalui penyempurnaan izin mengenai pengawasan kepatuhan, rincian info ILAP, pengawasan kepatuhan Pihak Lain/PMSE, dan STP.
RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak merupakan RPMK nan mengatur: ekspansi tax intermediaries; pengawasan WP; rincian info ILAP; pengawasan kepatuhan pihak lain/Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan publikasi Surat Tagihan Pajak (STP). Aturan-aturan tersebut rencananya bakal diselesaikan pada tahun 2026.
(arj/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·