
Relawan Global Sumut Flotilla melapor ke Kejagung (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA – Sembilan relawan Global Sumud Flotilla dari Indonesia melaporkan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu hingga tentara Zionis Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan lantaran para relawan mengaku mengalami kekerasan saat diculik tentara Israel dalam misi kemanusiaan menuju Gaza di perairan internasional Mediterania Timur.
"Kami sudah menyampaikan pengaduan nan panjang. Tadi ada sembilan pengaduan, laporan dari masing-masing. Teman-teman ada nan disetrum, ada nan diinjak kepalanya, dipukul, ditendang, ada nan dilecehkan juga. Nah, ini sangat parah," ujar kuasa norma sembilan relawan Global Sumud Flotilla dari Indonesia, Shaleh Al Ghifari, saat membikin laporan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Shaleh menjelaskan, terdapat asas nasional pasif dalam KUHP baru. Menurutnya, asas tersebut memberikan kewenangan kepada abdi negara untuk menindak pelaku kejahatan terhadap penduduk negara Indonesia (WNI) di luar yurisdiksi NKRI. Karena itu, pihaknya membikin laporan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.
"Nah, ditambah lagi saat ini diperkuat dengan adanya yurisdiksi universal, dan itu adalah wilayah kewenangan dari Jaksa Agung. Disebutkan bahwa tindak pidana tersebut juga sebagian ada di dalam pidana nan sudah dilegislasi di Indonesia," kata Shaleh.
"Misalnya di dalam KUHP baru itu tindak pidana terhadap pelayaran, ialah adanya pencegatan, penculikan, dan gangguan terhadap kapal nan berlayar di wilayah internasional. Dan juga di pasal tentang penyiksaan, ialah Pasal 599 dan Pasal 542 KUHP baru kita. Jadi, itu sebenarnya menjadi domain dari Jaksa Agung," tambahnya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·