Rektor Unsoed Diduga Beli 3 Bidang Tanah dari Peras Camaba, KPK: Gunakan Keponakan

Sedang Trending 19 menit yang lalu

 Gunakan Keponakan

KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka. (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mengenai penerimaan mahasiswa baru nan menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO). KPK juga menetapkan keponakan Sodiq, Mulyono, sebagai tersangka.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menerangkan, Mulyono memperoleh duit hingga Rp680 juta dari ucapan terima kasih para orang tua calon mahasiswa baru.

“Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MLY dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. Atas perihal tersebut, MLY atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa duit sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta,” kata Taufik, Sabtu (22/8/2026).

Taufik menjelaskan, dari duit tersebut, Sodiq kemudian memerintahkan Mulyono untuk membelikan tiga bagian tanah. Tanah nan sudah dibeli tersebut kemudian di atas namakan Mulyono.

“ASO juga diduga memerintahkan MLY untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bagian tanah, nan kemudian diatasnamakan MLY. Sehingga dalam perihal ini, MLY bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola duit nan diperuntukkan bagi ASO,” ujarnya.

Duduk Perkara

Taufik menerangkan, pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga (NAP) selaku Wakil Rektor III Unsoed memerintahkan dua orang perantara nan juga ditetapkan sebagai tersangka, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok nilai Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah Norman kemudian dilaksanakan oleh keduanya.

“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta duit kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ungkapnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com