Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menilai keadilan ekosistem pendidikan kudu dijaga perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) kudu dijaga. Didik menilai PTN nan melakukan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar dan di luar pemisah kelaziman merusak ekosistem ini.
"Ketiadaan peran negara menghadapkan PTN dan PTS bersaing liberal, nan satu mematikan nan lain (cut throat competition). Satu kata: terlalu, jika PTN tetap terus memacu penerimaan mahasiswanya di luar kelaziman dalam jumlah besar. Praktek penerimaan mahasiswa seperti ini bakal merusak ekosistem pendidikan tinggi dan menyingkirkan peran masyarakat, dalam perihal ini PTS," kata Didik dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Didik menilai Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Mendiktisaintek) serta DPR kudu berkedudukan menjaga ekosistem tersebut. Tanpa peran negara, PTN bakal bertindak semena-mena, merusak peran PTS--UII, NU dan Muhammadiyah--, nan apalagi sudah melangkah sejak sebelum merdeka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ekspansi jumlah mahasiswa di PTN tanpa kontrol berpotensi menciptakan ketimpangan struktural terhadap perguruan tinggi swasta (PTS), menekan keberlangsungan PTS, merusak peran masyarakat. Pembatasan jumlah mahasiswa PTN diperlukan untuk menciptakan keadilan di dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Peran negara dan partisipasi masyarakat kudu tetap eksis di dalam ekosistem tersebut," ujarnya.
Menurut Didik, sejauh ini Kemendikti sudah berbagi biaya riset nan lebih setara bagi PTN dan PTN. Namun, PTN sudah lama memonopoli biaya pendidikan dari negara maka sebaiknya kesempatan penghimpunan biaya diserahkan kepada PTS.
Selama ini PTN, kata Didik, sebagai lembaga negara melakukan penghimpunan biaya masyarakat di luar sistem APBN. Hal tersebut menurutnya kudu dipertanggungjawabkan dan sebaiknya DPR meminta BPK melakukan secara unik audit investigasi.
"Itu kudu dipertanggungjawabkan dan sebaiknya DPR meminta BPK melakukan secara unik audit investigasi. Jika PTN juga menghimpun biaya dari masyarakat, maka biaya dari APBN dibagi rata antara PTN dan PTS untuk semua aspek, seperti penghasilan dosen, gedung, perkuliahan, penelitian, laboratorium, dan pengabdian masyarakat. Karena itu, jika PTS menerima biaya dari APBN, maka kudu terbuka diaudit oleh pemerintah lantaran itu merupakan biaya publik. Jadi untuk kebaikan ke depan kudu ada audit investigasi terhadap PTHN nan melakukan penghimpunan biaya masyarakat di luar APBN, ialah dari mahasiswa," ucap Didik.
Didik menyebut PTN sudah menikmati faedah anggaran dari negara lebih separuh abad dan mempunyai kelebihan struktural secara historis, lantaran sudah lama berperan. Jika melipatgandakan penerimaan biaya dari negara dan dari masyarakat dengan menerima mahasiswa tanpa pemisah secara sadis maka peran masyarakat, organisasi masyarakat NU, Muhammadiyah dan lainnya dinilai bakal tergusur.
"Negara juga wajib melindungi dan apalagi mendorong peran masyarakat dalam pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Peran ini dilakukan dengan secara menjaga keberlangsungan PTS (yang juga melayani publik). Banyak sekali peran organisasi masyarakat dalam pendidikan tinggi, nan tetap perlu terus dikembangkan dan dibantu pertumbuhannya lantaran berkedudukan di banyak wilayah dan menjangkau kelas menengah-bawah. Jika PTN terus ekspansi tanpa batas, maka peran PTS bakal berkurang dan perlahan lenyap lantaran kekurangan mahasiswa," sebutnya.
PTN lantaran perjalanan historis dan pengalaman serta reputasinya disebut kudu diarahkan untuk pengembangan kualitas pendidikan dan riset tingkat global. Negara disebut kudu mendorong PTN pusat riset, excellence, program strategis nan menjadi program pemerintah. Tidak seperti sekarang, nan dinilai mengembangkan diri sebagai teaching university dengan jumlah mahasiswa di luar batas.
Sedangkan PTS, sebut Didik, berkedudukan untuk memperluas nomor partisipasi pendidikan tinggi di daerah-daerah. PTS selanjutnya berkarakter fleksibel, penemuan di tingkat desa dan daerah, niche market, dan vokasi di pelosok dengan support biaya negara. Dengan demikian, ekosistem pendidikan tinggi dinilai menjadi sehat, lantaran keduanya tidak berebut perihal nan sama lantaran ada diferensiasi dan spesialisasi.
"Pembatasan mahasiswa PTN bukan untuk membatasi akses, tetapi untuk memastikan keadilan, kualitas, dan keberlangsungan seluruh ekosistem pendidikan tinggi baik PTN maupun PTS. Kebijakan nan diperlukan adalah transparansi dan pembatasan kuota PTN, nan memberikan ruang pada peran masyarakat, ialah PTS," imbuhnya.
(rfs/imk)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·