Rekomendasi MAI ke RUU Perampasan Aset: Kontrol Pengadilan hingga Jangka Panjang

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana rapat Komisi III DPR dengan Majelis Arah Indonesia mengenai RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Majelis Arah Indonesia (MAI) menyampaikan sejumlah rekomendasi mengenai penyusunan RUU Perampasan Aset. Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Perwakilan MAI, KH Thoha Yusuf Zakaria, menyatakan support MAI terhadap pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset.

“Per 14 Agustus tahun 2026, DPR RI menyatakan bahwa rancangan undang-undang perampasan aset tetap berada dalam tahap penyusunan dan penjaringan aspirasi publik sebagai bagian dari meaningful participation, untuk memperkuat substansi dan legitimasi izin tersebut,” kata Thoha.

“Karena itu maka Majelis Arah Indonesia mendukung pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai instrumen unik untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana,” sambungnya.

Thoha mengatakan support tersebut disertai sejumlah rekomendasi nan disampaikan MAI kepada DPR. Rekomendasi itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

“Karena itulah maka dalam kesempatan ini Majelis Arah Indonesia secara langsung saja kita masuk kepada rekomendasi apa nan bakal menjadi rekomendasi Majelis Arah Indonesia,” tutur Thoha.

Adapun berikut sejumlah rekomendasi nan disampaikan MAI:

  1. Mendukung pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai instrumen unik untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.

  2. Menegaskan hubungan aset dengan tindak pidana sebagai persyaratan esensial sebelum dilakukan perampasan.

  3. Menempatkan proses pidana sebagai sistem utama, sedangkan Non-Conviction Based Asset Forfeiture digunakan secara terbatas untuk keadaan tertentu nan dirumuskan secara ketat.

  4. Menjamin kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan nan menyentuh kewenangan kepemilikan penduduk negara.

  5. Menentukan standar pembuktian secara jelas sehingga perampasan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan alias kecurigaan.

  6. Mengatur pembalikan beban pembuktian secara proporsional tanpa menghilangkan asas prasangka tak bersalah dan due process of law.

  7. Memberikan perlindungan dan sistem keberatan nan efektif bagi pihak ketiga nan beritikad baik.

  8. Membangun sistem pengawasan terhadap abdi negara penegak norma serta menetapkan pertanggungjawaban dan hukuman terhadap penyalahgunaan kewenangan.

  9. Membangun sistem pengelolaan aset nan profesional, transparan, dan dapat diaudit, termasuk keahlian menjaga nilai aset produktif maupun aset digital.

  10. Memprioritaskan hasil perampasan untuk pemulihan korban, pengembalian kerugian negara, dan kepentingan publik.

  11. Memperkuat sistem kerja sama internasional dan penelusuran beneficial ownership untuk menjangkau aset nan disembunyikan di luar negeri alias melalui bangunan kepemilikan nan kompleks.

  12. Mengharmonisasikan RUU dengan KUHAP, UU Tipikor, UU TPPU, UU Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, serta seluruh peraturan mengenai agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun bentrok norma.

  13. Memastikan Undang-Undang Perampasan Aset dirancang untuk kepentingan jangka panjang, bukan sebagai instrumen untuk menghadapi satu kasus, satu kelompok, alias satu rezim pemerintahan.

  14. Menempatkan nilai keadilan dan kemaslahatan, termasuk prinsip hifz al-mäl, sebagai landasan etik, ialah melindungi kekayaan publik sekaligus menjamin kekayaan penduduk nan diperoleh secara sah.

MAI Hadir Bukan untuk Ciptakan Kegaduhan Politik

Perwakilan MAI lainnya, Fahmi Salim, mengatakan penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan wakil rakyat merupakan bagian dari kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara.

“Bagi kami nan datang di sini, amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa dan wakil rakyat adalah corak kecintaan tertinggi kami kepada bangsa dan negara, bukan sebagai corak pembangkangan. Menginginkan alias mengingatkan penguasa dengan langkah nan ma’ruf, dengan penuh etika dan berbasis info mengedepankan argumentasi nan kokoh adalah panggilan nurani para penerus nabi,” jelas Fahmi.

Fahmi menegaskan, kehadiran MAI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bukan untuk menciptakan bentrok maupun kegaduhan politik.

“Kehadiran Majelis Arah Indonesia bukan untuk menabuh genderang bentrok alias kegaduhan politik. Kami tidak turun ke jalan, kami memilih jalur konstitusional dialogis dan terhormat melalui forum-forum resmi seperti RDPU siang ini,” jelas Fahmi.

“Tidak memprovokasi massa, kami tidak beriktikad menggalang kegaduhan alias kekacauan nan bisa merusak tatanan sosial kemasyarakatan kita,” sambungnya.

Dia juga menyebut MAI tidak berupaya membentuk pemerintahan tandingan melalui aktivitas politik nan dilakukan.

“Juga tidak membentuk kabinet bayangan. Kami tidak sedang membikin pemerintahan tandingan, ataupun membikin kegaduhan-kegaduhan nan tidak perlu dalam bumi politik nasional ini,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan