Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan rekening milik office boy dan cleaning service dalam kasus pemerasan serta gratifikasi pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). Rekening-rekening tersebut diduga dipakai untuk menampung aliran biaya hasil pemerasan nan menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, interogator menemukan praktik penggunaan rekening pihak lain saat menelusuri aliran biaya dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran berbareng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 96 rekening nan diduga mengenai dengan kasus itu.
"Dari 96 rekening nan ditelusuri berbareng PPATK, ada nan menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Bahkan ada juga rekening hasil pembelian," kata Setyo dalam konvensi pers, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara WNA melalui Jaya Saputra. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, ialah Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik duit dari setiap proses pengurusan izin tinggal.
Penarikan biaya diduga dilakukan terhadap beragam jasa keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga pengurusan izin bagi personil family alias tanggungan WNA.
Untuk mengumpulkan biaya tersebut, sejumlah staf turut dilibatkan. Salah satunya Gusti Benardiansyah nan diduga memanfaatkan beberapa rekening sebagai rekening penampung biaya dari sponsor maupun penjamin WNA nan mengurus izin tinggal.
KPK menduga penggunaan rekening milik pihak lain itu dilakukan untuk menyamarkan aliran biaya hasil pemerasan dan gratifikasi.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·