Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor tapi Belum Jelas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

 Sudah 30 Kali Wajib Lapor tapi Belum Jelas

Refly Harun pertanyakan nasib kasus Roy Suryo Cs (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)

JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan perkembangan status berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE mengenai tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), nan menjerat kliennya. Menurutnya, hingga Jumat (12/6/2026), belum ada kepastian apakah perkara nan menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan komplit alias P21 oleh kejaksaan.

Menurut Refly, hingga 10 hari setelah pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengenai status berkas perkara, pihaknya belum menerima kepastian resmi bahwa kasus tersebut telah dinyatakan komplit alias P21.

"Sampai hari ini tanggal 12 Juni, nan berfaedah 10 hari kemudian, kita belum mendapatkan berita nan firm bahwa memang itu sudah P21," kata Refly dalam konvensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Ia menilai secara norma perkara tersebut susah untuk dilanjutkan andaikan hanya berdasarkan aspek yuridis. "Sulit bagi kejaksaan untuk mem-P21-kan kasus ini jika landasannya hanya norma saja. Tapi tidak tahu jika landasannya pesanan alias kepentingan-kepentingan politik tertentu," ujarnya.

Refly juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara. Menurutnya, sejak pelimpahan perkara pada 13 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026 telah berlalu sekitar 150 hari. "Secara formil sampai hari ini kami duduk di sini itu sudah 150 hari berlalu sejak kasus ini pertama dilimpahkan pada tanggal 13 Januari 2026," katanya.

Ia beranggapan kondisi tersebut menimbulkan persoalan ketidakpastian norma bagi para tersangka. Selain itu, Refly menilai dasar norma perkara juga patut dipertanyakan setelah adanya sistem restorative justice terhadap sebagian pihak nan sebelumnya dilaporkan dalam kasus nan sama.

"Dengan adanya restorative justice nan dilanjutkan dengan pencabutan laporan, dilanjutkan dengan publikasi SP3, maka sesungguhnya kasus ini harusnya sudah tidak sah lagi untuk ditindaklanjuti," katanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com