Ratusan Petani Tembakau Geruduk Jakarta, Peringatkan Ancaman PP 28/2024 terhadap Jutaan Pekerja IHT

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Ratusan Petani Tembakau Geruduk Jakarta, Peringatkan Ancaman PP 28/2024 terhadap Jutaan Pekerja IHT (DOK APTI)

RATUSAN petani tembakau dari beragam sentra pertembakauan di Indonesia menggelar tindakan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). Massa mendesak pemerintah membatalkan patokan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan nan dinilai menakut-nakuti keberlangsungan hidup jutaan petani tembakau.

Aksi tersebut diikuti sekitar 300-500 petani nan berasal dari sejumlah wilayah penghasil tembakau, di antaranya Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Peserta tindakan bertolak dari wilayah masing-masing sejak Senin
(20/7/2026) malam.

Koordinator aksi, Yamuhadi menegaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan aktivitas berbareng petani tembakau lintas daerah, bukan hanya perwakilan Temanggung. "Ini bukan hanya tindakan petani tembakau Temanggung, tetapi tindakan berbareng petani tembakau dari beragam wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Wonosobo, Klaten, Magelang, Boyolali, dan wilayah lainnya," ujarnya.

TUNTUTAN UTAMA
Poin utama nan ditolak para petani adalah ketentuan dalam PP 28/2024 beserta patokan turunannya nan mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk hasil tembakau. Menurut Yamuhadi, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan karakter alami tembakau lokal nan secara genetik mempunyai kadar tar dan nikotin di atas periode pemisah nan bakal ditetapkan pemerintah. "Tanaman tembakau kami memang secara alami mempunyai kadar nikotin nan tinggi dan itu tidak bisa diubah lantaran merupakan karakter tanaman," katanya.

Selain pembatasan kadar tar dan nikotin, petani juga menolak rencana penerapan bungkusan polos (plain packaging) untuk produk rokok. Kebijakan ini dinilai bakal mempersempit ruang mobilitas Industri Hasil Tembakau (IHT), menekan daya serap pabrik terhadap hasil panen, dan pada akhirnya memutus mata rantai perekonomian petani di hulu.

Yamuhadi menakut-nakuti bakal mengerahkan massa nan lebih besar andaikan pemerintah tetap mengesahkan patokan turunan tersebut. Ia menilai pemberlakuan kebijakan tanpa mempertimbangkan aspirasi petani sama saja dengan 'pembunuhan massal' mata pencaharian, mengingat tembakau merupakan tanaman paling ekonomis di musim tandus bagi penduduk di wilayah dataran tinggi.

DAMPAK PP 28/2024
Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Yudha Sudarmaji, memperingatkan bahwa akibat penerapan PP 28/2024 tidak bakal berakhir pada tingkat petani. Ia memperkirakan penurunan produksi IHT akibat beragam pembatasan bakal memicu berkurangnya serapan tembakau lokal, nan berpotensi digantikan oleh bahan baku impor.

"Yang paling kami khawatirkan adalah berkurangnya serapan tembakau petani. Kalau industri tidak lagi memerlukan tembakau dengan karakter seperti nan dihasilkan petani lokal, maka hasil panen tidak bakal terbeli," ujar Yudha.

Yudha menyebut ekosistem hasil tembakau di Indonesia melibatkan sekitar enam juta orang, mulai dari petani, pekerja tani, pekerja pengolahan, hingga tenaga kerja di pabrik. Karena itu, dia mendesak pemerintah untuk kembali mengkaji patokan turunan PP 28/2024 dan membuka ruang perbincangan dengan pemangku kepentingan sektor pertembakauan sebelum patokan tersebut diberlakukan.

"Kami mau pemerintah memperhatikan keberlangsungan petani tembakau. Bagi banyak daerah, termasuk Temanggung, tembakau merupakan sumber penghidupan utama masyarakat," pungkasnya. (H-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia