, MAKASSAR, – Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp60 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Rabu. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel membacakan dakwaan pasal berlapis terhadap kelima terdakwa.
Persidangan nan digelar di ruangan Bagir Manan itu menghadirkan para terdakwa, ialah Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rimawaty Mansyur, dan Hasan Sulaiman. Proses pembacaan dakwaan berjalan selama dua jam nan dilakukan tim JPU secara bergantian, menguraikan poin-poin pasal dakwaan serta alur keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Perbuatan para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana norma pidana juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman pidana nan dihadapi para terdakwa cukup berat, ialah penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun alias apalagi seumur hidup, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan Hukum
Usai pembacaan dakwaan, majelis pengadil menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Agustus 2026. Namun, tiga kuasa norma terdakwa kompak menyatakan bakal mengusulkan perlawanan norma atas dakwaan nan dibacakan JPU pada sidang lanjutan pekan depan. Ketiga terdakwa nan bakal mengusulkan perlawanan norma tersebut adalah Hasan Sulaiman, Rio Erlangga, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.
"Ijin nan mulia, kami dari advokat Hasan Sulaiman mengusulkan perlawanan hukum," kata Mahbub, tim kuasa norma terdakwa, nan kemudian direspons majelis pengadil untuk diagendakan pada sidang berikutnya.
124 Saksi Disiapkan, Termasuk Mantan Pj Gubernur
Tim JPU Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf, menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya telah menyiapkan 124 saksi untuk dihadirkan pada sidang lanjutan di PN Makassar. Rencananya, para saksi ini bakal dihadirkan secara bergantian mengingat keterbatasan waktu dan kapabilitas ruang sidang nan tidak memadai untuk menampung seluruh saksi maupun family terdakwa sekaligus.
Selain menghadirkan 124 orang saksi, tim JPU juga mengagendakan kehadiran mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai salah satu saksi kunci dalam perkara ini. Sebelumnya, Bahtiar juga sempat berstatus sebagai tersangka dalam kasus nan sama, namun statusnya kemudian dicabut setelah memenangkan gugatan praperadilan di PN Makassar pada Senin, 29 Juni 2026, dan langsung dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Kabupaten Maros, Sulsel.
"Dalam berkas perkara terdapat kurang lebih 124 saksi, namun kelak untuk berapa jumlah saksi nan bakal kita hadirkan kita bakal lihat di perkembangan sidang selanjutnya. Termasuk beliau (mantan Pj Bahtiar Baharuddin) bakal kita hadirkan nanti," tegas Muhammad Yusuf.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·