ilustrasi kajian kelayakan.(MI)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan penjaminan untuk memperkuat analisis kelayakan penjaminan dan klaim guna menjaga rasio klaim terhadap imbal jasa penjaminan (IJP) berada pada level nan sehat. Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan penjaminan untuk melakukan mitigasi akibat secara optimal serta memastikan penetapan IJP sesuai dengan profil risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa (1/9), menyampaikan bahwa rasio klaim terhadap IJP penjaminan tercatat sebesar 96,01% per Juni 2026.
Rasio ini membaik dibandingkan bulan sebelumnya sebesar nan 100,47%, meskipun sedikit meningkat secara tahunan (year on year/yoy).
Per Juni 2026, IJP penjaminan konvensional tercatat sebesar Rp3,59 triliun, sementara beban klaim mencapai Rp3,45 triliun. “Perkembangan klaim antara lain dipengaruhi oleh pembayaran klaim atas terjadinya wanprestasi terjamin, termasuk pada sektor produktif dan UMKM,” kata Ogi.
Di tengah kondisi suku kembang dan ekonomi nan dinamis, Ogi juga mengingatkan bahwa kualitas portofolio UMKM perlu terus dipantau lantaran dapat memengaruhi keahlian bayar terjamin dan pada akhirnya berpotensi meningkatkan klaim penjaminan.
Adapun pendapatan IJP per Juni 2026 tercatat sebesar Rp4,13 triliun alias meningkat 18,06% (yoy). OJK mencatat, peningkatan tersebut terutama didorong oleh kenaikan IJP pada Jamkrindo sebesar 22,28% dan perusahaan penjaminan syariah sebesar 15,93%.
Pada periode nan sama, aset industri penjaminan tercatat sebesar Rp45,83 triliun alias mengalami kontraksi sebesar Rp1,44 triliun (-3,05% secara tahunan). Sebelumnya, OJK memproyeksikan aset penjaminan tumbuh 14-16% pada 2026.
Mengenai perkembangan ini, Ogi menyampaikan bahwa OJK tetap memandang terdapat ruang untuk pertumbuhan aset hingga akhir tahun, antara lain seiring dengan proses pemurnian dan pengalihan portofolio aktivitas upaya penjaminan dari perusahaan asuransi kepada perusahaan penjaminan dalam rangka streamlining Danantara.
Selain itu, menurut Ogi, pertumbuhan aset bakal dipengaruhi oleh perkembangan produksi penjaminan, hasil investasi, serta kualitas pengelolaan portofolio penjaminan. “OJK terus memantau proses tersebut agar dapat mendukung penguatan dan pertumbuhan industri penjaminan secara berkelanjutan,” kata Ogi. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·