Kartu JKN.(Antara)
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa dalam APBN 2027, penambahan alokasi anggaran untuk PBI JKN nan saat ini untuk 96,8 juta orang semestinya dinaikan menjadi 113 juta orang sesuai sasaran di Perpres 36 tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial.
Selain itu, iuran PBI JKN nan saat ini tetap Rp42 ribu, sudah enam tahun tidak naik, semestinya dinaikan menjadi Rp70 ribu per orang per bulan sesuai kajian Aktuaria DJSN di 2027 untuk menjaga ketahanan DJS JKN di 2027 agar tidak mengalami defisit total.
“Bila tidak naik maka potensi terjadinya defisit bakal sangat besar dan ini bakal berpengaruh pada layanan kesehatan terhadap pasien JKN. Defisit menyebabkan BPJS Kesehatan tidak bisa bayar klaim INA CBGs ke RS dan Kapitasi ke FKTP,” ungkapnya, Jumat (14/8).
Lebih lanjut, menurut Timboel, alokasi anggaran untuk PBI JKK, JKm dan JHT untuk UU APBN 2027 sudah kudu direalisasikan Presiden mengingat urgensi perlindugan pekerja miskin dan tidak bisa di program Jaminan sosial ketenagakerjaan.
Transfer ke wilayah juga dikatakan kudu naikan kembali seperti di 2025 ialah Rp919,9 Triliun, agar pemerintah wilayah bisa membiayai iuran JKN bagi orang miskin dan tidak bisa (PBPU Pemda) serta bayar tunggakan iuran PBPU Pemda dan membangun serta meningkatkan kualitas RSUD di daerah, khususnya di wilayah 3T.
“Di Kabupaten Nias Selatan ada 2 RSUD nan tidak bekerja sama dengan JKN lantaran sarana dan prasarana RS nan sangat memperihatinkan dan SDM Kesehatan nan sangat tidak mencukupi melayani masyarakat,” jelasnya.
Faktanya saat ini ada 40 juta rakyat miskin nan belum bisa dijamin oleh Pemerintah Pusat dan Daerah lantaran anggaran nan tidak ada. Per 1 Februari 2026 ada penonaktifan PBI JKN sebanyak 11 juta, dan dilanjutkan dengan penonaktifan berikutnya. Hal ini corak pengabaian kewenangan konstitusional rakyat atas jasa kesehatan.
Pemerintah menurutnya kudu menjalankan janjinya di UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ialah Enam Pilar Transformasi Layanan Kesehatan, dengan memastikan anggaran kesehatan di 2027 bisa membiayai iuran PBI JKN, bisa membangun RS di wilayah 3T seperti di Nias Selatan.
Pemerintah juga kudu mematuhi Pasal 14 UU SJSN dan Inpres 8 tahun 2025 ialah merealisasikan Penerima Bantuan Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Pidato Presiden Prabowo dan RUU APBN 2027 hari ini rupanya tidak menyentuh permasalahan rakyat atas jasa kesehatan dan akses agunan sosial kesehatan dan agunan sosial ketenagakerjaan khususnya untuk rakyat miskin. Pidato Presiden tetap mengutamakan MBG, Koperasi Merah Putih, Universitas RI, dan sebagainya nan menyantap anggaran ratusan triliun. Pidato Presiden hari ini tidak berpihak pada kewenangan konstitusionalnya rakyat miskin atas jasa kesehatan, agunan sosial kesehatan dan agunan sosial ketenagakerjaan. Pidato Presiden hari ini tidak sesuai petunjuk Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945,” tandasnya. (Des/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·