Rapat RUU Narkotika, Bareskrim Usul Batas Baru Penyalahguna-Pengedar-Bandar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengusulkan periode pemisah baru mengenai kasus narkotika. Hal ini ditujukan agar ada pembeda nan jelas antara bandar, pengedar dan penyalahguna.

Hal itu disampaikan Brigjen Eko dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Dia menyebut selama ini ada patokan mengenai rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Selama ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan. Namun, tidak secara tegas mengatur batas jumlah kepemilikan nan dapat membedakan antara korban dan pengedar," kata Eko dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juga tak mengatur ketentuan rehabilitasi bagi pecandu psikotropika. Dia mengusulkan ada patokan rinci untuk menentukan periode batas.

"Untuk itu, Polri mengusulkan dalam rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika mengatur tentang periode pemisah secara rinci dan menyeluruh," kata Eko.

"Dalam pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika Polri mengemukakan usulan mengenai nomor periode pemisah nan lebih rendah dibandingkan dengan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan," sambungnya.

Dia mencontohkan periode pemisah sejumlah unsur narkotika nan sebelumnya ada di draf RUU. Zat etomidate nan semula tak diatur diusulkan dengan periode pemisah 0,5 gram. Kendati demikian, Polri belum merinci usulan perincian soal batas bandar, pengedar alias pengguna.

"Sebagai contoh untuk ganja diusulkan periode pemisah 3 gram dari sebelumnya 25 gram. Untuk sabu diusulkan 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram. Untuk ekstasi diusulkan 5 butir dari sebelumnya 10 butir," kata Eko.

"Untuk heroin diusulkan 1,5 gram dari sebelumnya 5 gram serta untuk etomidate nan belum diatur sebelumnya kami usulkan menjadi 0,5 gram," tambahnya.

Dia mengatakan periode pemisah dalam UU merupakan perihal penting. Menurutnya, periode pemisah membikin penegak norma tidak ragu dalam menindak.

"Dengan adanya ketentuan periode pemisah ini diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika," ujarnya.

Lihat juga Video Gelar Deklarasi Indonesia Bersinar, Kepala BNN Komitmen Perangi Narkoba

(dwr/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News