Kejagung Perintahkan Jaksa di Daerah Ekspose SPPG yang Terlibat Kasus BGN

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, saat memberikan keterangan usai menghadiri aktivitas Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 ke Kementerian Keuangan di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Kejaksaan Agung meminta jajarannya di wilayah untuk mengekspos Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terindikasi terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut dilakukan seiring pengembangan investigasi nan tetap berlangsung.

“Tapi Kejaksaan Agung bakal memerintahkan kepada wilayah untuk mengekspose SPPG nan diduga ada indikasi,” kata Anang kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6).

Anang menjelaskan, interogator tetap mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk aliran biaya dan peran masing-masing tersangka.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) melangkah memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) melangkah memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Tiga mantan petinggi BGN menjadi tersangka dalam kasus ini ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

“Nanti nan jelas ini strategi penyidikan, kelak ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua lantaran tetap tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” kata Anang.

Meski demikian, dia menegaskan terdapat keterkaitan antara para pihak nan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tapi kan Saudara bisa lihat kaitannya, benang merahnya, mengenai pengadaan ini dan lain-lain, itu ada kaitan semuanya,” ujarnya.

Selain itu, Anang mengungkapkan saat ini interogator juga tetap mempelajari permohonan justice collaborator (JC) nan diajukan Sony Sonjaya.

“Permohonan terhadap JC (Sony) memang sudah diterima dan dipelajari penyidik,” kata Anang.

Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan bakal dilakukan dalam pekan ini.

“Dalam minggu ini bakal dilakukan pemeriksaan penyidik,” ujarnya.

Selain mendalami tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung juga membuka kesempatan menerapkan pasal tindak pidana pencucian duit guna menelusuri aset dan pihak-pihak nan diduga menikmati hasil kejahatan.

“Pasti kita bakal mengejar, pihak-pihak nan dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi gimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak nan ada kaitan dan nan menerima,” kata Anang.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri), melangkah menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Selain tiga tersangka dari BGN, tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Asep Yusuf disebut sebagai orang dekat Sony.

Penyidik tetap terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan peralatan dan jasa serta aliran biaya nan mengenai dengan program MBG.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan