Rapat Paripurna, Legislator DKI Soroti Raperda Pengendalian Penduduk

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Jakarta -

DPRD DKI Jakarta menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Penduduk. Fraksi Partai Demokrat-Perindo meminta izin tersebut tak hanya mengatur jumlah, mobilitas, dan manajemen penduduk, tetapi juga melindungi penduduk original Jakarta, khususnya masyarakat Betawi.

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Andika Wisnuadji Putra Subroto saat menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Andika mengatakan pertumbuhan Jakarta kudu melangkah beriringan dengan perlindungan penduduk nan telah tinggal dan membangun kota secara turun-temurun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya bukan membatasi kewenangan penduduk negara lain untuk datang dan hidup di Jakarta, melainkan memastikan pertumbuhan Jakarta tidak menyebabkan masyarakat Betawi semakin terdesak secara ekonomi, sosial, ruang, dan kebudayaan dari kotanya sendiri," ujar Andika.

Menurutnya, Raperda tersebut sebenarnya telah membuka ruang perlindungan terhadap masyarakat lokal. Hal itu tercantum dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a nan mengamanatkan Pemprov DKI memperhatikan perlindungan budaya dan identitas masyarakat lokal.

Namun, dia menilai ketentuan tersebut tetap berkarakter umum dan belum diterjemahkan menjadi kebijakan afirmatif nan konkret.

"Perlindungan tersebut semestinya mencakup area permukiman, akses kediaman terjangkau, pemberdayaan ekonomi, perlindungan aset dan ruang hidup, pengembangan kampung serta area budaya Betawi, hingga pelibatan masyarakat Betawi dalam perencanaan pembangunan nan berakibat terhadap wilayah tempat tinggal mereka," katanya.

Fraksi Demokrat-Perindo pun meminta Gubernur DKI Jakarta menjelaskan gimana ketentuan tersebut bakal dijalankan. Mereka juga meminta kepastian apakah perlindungan terhadap masyarakat lokal bakal diterjemahkan menjadi kebijakan afirmatif.

Selain perlindungan penduduk Betawi, Fraksi Demokrat-Perindo menyoroti Pasal 20 Raperda Pengendalian Penduduk. Andika mengatakan fraksinya belum dapat menerima pasal tersebut dalam corak saat ini.

Pasal 19 ayat (4) disebut menjamin kewenangan setiap orang untuk menentukan tempat tinggal. Namun, Pasal 20 mensyaratkan masyarakat baru memenuhi kriteria lama domisili alias mempunyai pekerjaan sebelum memperoleh pemenuhan pelayanan penduduk.

Pasal tersebut juga membuka kemungkinan adanya 'pembatasan administrasi'. Andika mempertanyakan corak dan pemisah pembatasan tersebut.

"Kami memahami kebutuhan Pemerintah menata manajemen penduduk. nan kami persoalkan adalah akibat hukumnya bagi warga," tegasnya.

Dia mempertanyakan apakah pembatasan hanya bertindak terhadap pelayanan manajemen kependudukan alias juga dapat berakibat terhadap pelayanan dasar.

Menurutnya, persoalan pekerja informal, penyewa rumah, serta penduduk nan beranjak tempat tinggal lantaran pekerjaan alias tekanan biaya hidup juga perlu diperhatikan.

Andika menilai sistem keberatan andaikan terjadi kesalahan info domisili kudu diatur secara jelas dan tidak seluruhnya diserahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Pergub memang diperlukan untuk teknis pelaksanaan. Tetapi kriteria pokok nan menentukan siapa nan terkena pembatasan, pelayanan apa nan dapat dibatasi, dan perlindungan apa nan tersedia bagi penduduk kudu terlihat dalam Perda," ujarnya.

Andika juga menilai arah kebijakan pengendalian masyarakat perlu disesuaikan dengan perubahan demografi Jakarta. Dia menyoroti Pasal 8 nan tetap banyak mengatur usia ideal perkawinan, usia ideal melahirkan, jarak kelahiran, dan pelayanan family berencana (KB).

Menurutnya, kebijakan tersebut tetap krusial untuk kesehatan ibu dan anak. Namun, kondisi demografi Jakarta saat ini telah berubah.
Berdasarkan info nan disampaikan dalam pandangan fraksi, Total Fertility Rate (TFR) Jakarta mencapai 1,79 alias berada di bawah tingkat penggantian masyarakat sebesar 2,1. Sementara proporsi masyarakat lanjut usia mencapai 12,01 persen.

Laju pertumbuhan masyarakat dalam lima tahun terakhir juga disebut melambat menjadi sekitar 0,32 persen per tahun. Adapun migrasi risen neto tercatat minus 5,40 persen.

"Jakarta tetap padat, tetapi persoalannya tidak lagi hanya berapa banyak masyarakat nan masuk. Struktur umur, persebaran, mobilitas, dan kualitas info sekarang sama pentingnya," imbuhnya.

Di sisi lain, Fraksi Demokrat-Perindo juga mendukung pemutakhiran info kependudukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program pemerintah. Namun, Andika mengingatkan kecermatan info kudu melangkah berbareng perlindungan info pribadi.

Dia menyoroti Bab VII Raperda nan mengatur sistem info kependudukan dan KB. Sistem tersebut berpotensi memuat info akseptor KB dan kesehatan reproduksi nan termasuk info pribadi berkarakter spesifik berasas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Menurut Andika, Pasal 25 ayat (8) nan menyatakan perlindungan info pribadi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan belum cukup untuk info nan berkarakter sensitif.

"Warga berkuasa mengetahui siapa nan menyimpan, siapa nan dapat mengakses, dan siapa nan bertanggung jawab andaikan terjadi kebocoran alias penyalahgunaan," tuturnya.

Dia juga meminta kebijakan pengendalian masyarakat diintegrasikan dengan kebijakan ketenagakerjaan. Salah satunya melalui pelatihan, pemagangan, info lowongan, pencocokan kerja, hingga penempatan tenaga kerja pada aktivitas dan proyek nan difasilitasi alias didukung Pemprov DKI.

Andika mengatakan bumi upaya juga perlu didorong meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal dengan tetap memperhatikan kompetensi, kualifikasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan pembenahan info domisili diperlukan agar support sosial, support keuangan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, serta beragam pelayanan wilayah tepat sasaran.

Namun, proses verifikasi kudu dilakukan secara hati-hati. Andika menyebut pada 2025 terdapat sekitar 100 ribu info nan semula terindikasi tidak sesuai domisili. Setelah dilakukan pengecekan, sekitar 70 ribu di antaranya rupanya tetap tinggal di alamat nan terdaftar.

"Kesalahan pada info awal tidak boleh langsung berubah menjadi akibat nan merugikan warga,"pungkasnya.

(bel/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News