Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memaparkan sejumlah solusi penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di daerah, dalam Rapat Kerja berbareng Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (8/6).
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta perwakilan pemerintah wilayah dari beragam asosiasi kepala daerah.
Tito menjelaskan, pembahasan difokuskan pada dinamika kepegawaian di wilayah serta akibat penerapan Undang-Undang HKPD nan mengatur pembatasan shopping pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami datang di sini dalam rangka untuk membahas rumor persoalan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan izin besaran shopping pegawai di pemerintah nan lebih 30 persen APBD," ujar Mendagri.
Mendagri menjelaskan, salah satu rumor nan banyak menjadi perhatian wilayah berangkaian dengan ketentuan shopping pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD.
Aturan tersebut mewajibkan Pemda mengalokasikan shopping pegawai di luar tunjangan pembimbing nan dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total shopping Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Pemda juga diwajibkan menyesuaikan porsi shopping pegawai sesuai ketentuan tersebut paling lama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan.
Dengan demikian, kebijakan itu mulai bertindak pada 2027. Menurut Mendagri, kondisi tersebut menimbulkan dinamika di sejumlah wilayah nan kapabilitas fiskalnya tetap terbatas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mendagri menawarkan sejumlah solusi strategis. Salah satunya adalah memastikan kepala wilayah bersikap tegas dengan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.
"Ini minta betul untuk seluruh pemerintah daerah, kudu tegas, tidak ada tenaga honorer baru," ujar Mendagri.
Dari sisi pendapatan daerah, Mendagri menekankan pentingnya optimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui beragam langkah, antara lain mendorong kemudahan perizinan berupaya guna meningkatkan aktivitas ekonomi daerah.
Selain itu, Pemda juga didorong mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Pada kesempatan nan sama, Mendagri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat berbareng MenPAN-RB dan Menteri Keuangan guna membahas ketentuan pemisah maksimal shopping pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa masa transisi penerapan ketentuan tersebut bakal diperpanjang.
Menurut Mendagri, kebijakan itu bakal dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ini bakal dimasukkan. Sama-sama kita mengingatkan, minta support dari Pimpinan Komisi dan segenap personil Komisi II agar kelak dibunyikan di pasal itu bahwa diperpanjang masa transisi 5 tahun itu, misalnya menjadi satu tahun kemudian alias dua tahun kemudian dibunyikan dalam Undang-Undang ini," tuturnya.
"Sehingga bertindak asas lex posterior derogat legi priori. Aturan nan terakhir mengalahkan patokan nan sebelumnya," tandasnya.
Turut datang dalam rapat tersebut Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda beserta jejeran ketua Komisi II DPR RI, MenPAN-RB Rini Widyantini, para kepala wilayah nan tergabung dalam APPSI, APEKSI, dan APKASI, serta sejumlah pihak mengenai lainnya.
(ory/ory)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·