RANA dan Ruang yang Harus Kita Rawat Bersama

Sedang Trending 2 jam yang lalu
RANA dan Ruang nan Harus Kita Rawat Bersama Nabila Ghassani(Dok.Pribadi)

SEKOLAH di seluruh Indonesia baru saja menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk tahun aliran 2026/2027. Seragam tetap kaku, wajah tetap canggung, dan angan tetap sesederhana mau diterima oleh kawan baru. Di tengah suasana itulah pemerintah memilih momentum untuk menggaungkan sebuah aktivitas yang, sepintas, terdengar sederhana namun menyimpan pekerjaan besar di baliknya: Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA).

Gerakan ini diluncurkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno akhir Juni lampau menindaklanjuti pengarahan Presiden agar satuan pendidikan sungguh-sungguh menjadi ruang kondusif bagi anak. Cakupannya kemudian meluas, tidak hanya sekolah, melainkan juga keluarga, ruang publik, dan ruang digital. Pemerintah memanfaatkan dua momentum sekaligus untuk mengarusutamakannya: peringatan Hari Keluarga Nasional dengan tema Ayah Wajib Hadir, dan pembukaan tahun aliran baru nan berjalan saat ini.

Peluncuran sebuah aktivitas nasional tentu bukan perihal baru dalam sejarah kebijakan sosial kita. Hal nan membikin RANA layak dicermati adalah konteks di baliknya. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak milik Kementerian PPPA mencatat lebih dari 35 ribu wanita dan anak menjadi korban kekerasan sepanjang 2025.

Memasuki awal 2026, sekitar tiga dari sepuluh laporan kekerasan terhadap anak justru terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Sebagian besar berupa perundungan nan oleh pelakunya kerap dianggap sekadar “bercandaan”. Sementara itu, laporan tahunan Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan indikasi lebih meresahkan. Jumlah pengaduan pada 2025 memang menurun dibanding tahun sebelumnya, tetapi jumlah kasus nan kudu ditangani nyaris tidak berubah, dan justru lingkungan family serta pengasuhan pengganti menjadi penyumbang keluhan tertinggi.

Semua nomor itu bukan sekadar statistik untuk dilupakan begitu buletin bergulir ke topik lain. Ia adalah cermin retak dari ruang-ruang nan semestinya paling membikin anak merasa terlindungi: rumah dan sekolah. Dalam konteks itulah RANA hadir, bukan sebagai program baru nan berdiri sendiri, melainkan sebagai payung nan mencoba menyatukan beragam upaya perlindungan anak nan selama ini melangkah terpisah, kadang tumpang tindih, kadang saling tidak mengetahui satu sama lain.

Secara kelembagaan, aktivitas ini dirancang melangkah lewat lima pilar: edukasi publik, penguatan family berkualitas, penyediaan satuan pendidikan dan jasa pengasuhan sementara nan aman, perlindungan anak di ruang digital, serta penguatan sistem respons sigap ketika kekerasan telanjur terjadi. Pemerintah pun tidak berakhir pada seremoni di ibu kota. Nota kesepahaman telah diteken berbareng asosiasi pemerintah kota agar implementasinya menjalar hingga ke daerah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, nan dikenal sebagai kota pendidikan, disiapkan menjadi salah satu wilayah rintisan.

Komitmen itu tidak berakhir sebagai retorika peluncuran, karena pemerintah turut menyiapkan payung patokan teknis nan mengikatnya. Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah nan ramah pada tahun aliran ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, serta Keputusan Menteri Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 apalagi memperluas cakupannya hingga ke satuan PAUD, Paket A, B, C, serta jalur pendidikan nonformal dan informal, dengan penyesuaian penyelenggaraan menurut kondisi dan kesiapan setiap satuan. Di tingkat teknis, semangat pilar edukasi RANA itu kemudian diterjemahkan lewat program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, penguatan pendidikan karakter, hingga pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah, tiga kebijakan konkret nan memberi isi pada apa nan selama ini terdengar sebagai lima pilar di atas kertas.

Sinyal kesungguhan lintas sektor itu juga tampak sejak momen peluncurannya. Gerakan ini digaungkan bukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan seorang diri, melainkan berbareng Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemerintah provinsi seperti Jawa Timur nan turut menyiarkannya secara langsung. Pelibatan sedini itu masuk logika karena ragam kekerasan nan disasar RANA, mulai dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual, perundungan, hingga kekerasan di ruang digital, memang melintasi wilayah kerja banyak kementerian sekaligus sehingga mustahil ditangani oleh satu lembaga saja.

Rancangan ini menunjukkan kesadaran bahwa persoalan kekerasan terhadap anak tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan tunggal dari pusat, melainkan memerlukan simpul-simpul mini nan bergerak serentak di setiap kota dan kampung. Kita pun mempunyai peran sama, ialah bersama-sama menolak dan menindak jika ada persoalan kekerasan terhadap anak di sekitar kita.

Anak dalam Lingkaran Ekologi Sosial

Untuk memahami kenapa RANA memilih menyasar empat ranah sekaligus, keluarga, sekolah, ruang publik, dan ruang digital, ada baiknya kita meminjam langkah pandang psikolog perkembangan Urie Bronfenbrenner. Ia mengajarkan bahwa tumbuh kembang seorang anak tidak pernah terjadi dalam ruang hampa, melainkan dalam lingkaran-lingkaran nan saling berhubungan, mulai dari lingkungan terdekat seperti keluarga, meluas ke sekolah dan komunitas, hingga akhirnya bergesekan dengan kebijakan negara.

Ketika satu lingkaran retak, lingkaran lain ikut menanggung akibatnya. Anak nan tidak merasa kondusif di rumah bakal membawa lukanya ke sekolah, dan anak nan dibiarkan sendirian di ruang digital bakal mencari pengesahan di tempat nan justru berisiko.

Cara berpikir ekologis semacam ini sesungguhnya bukan perihal asing bagi tradisi pendidikan kita. Ki Hajar Dewantara telah lama mengajarkan makulat “tut wuri handayani”, sebuah pendapat nan mengandaikan orang dewasa datang mendampingi dari belakang, bukan mengontrol dari depan, dalam menumbuhkan anak. Semangat itu pula nan tersirat dalam tema Hari Keluarga Nasional tahun ini, nan menempatkan kehadiran orang tua, terutama ayah nan selama ini kerap tidakhadir dalam pengasuhan sehari-hari, sebagai fondasi paling awal dari ruang nan aman.

Dari sisi hukum, semangat nan sama juga bergaung dalam prinsip kepentingan terbaik bagi anak nan termuat dalam Konvensi Hak Anak PBB, nan telah diratifikasi Indonesia sejak 1990 dan dipertegas lewat Undang Undang Perlindungan Anak. Prinsip itu menuntut negara datang bukan hanya ketika kekerasan sudah terjadi, melainkan mencegahnya sebelum sempat terjadi.

Sejarah bumi memberi kita pelajaran berbobot tentang gimana perubahan semacam ini bisa terwujud. Swedia menjadi negara pertama di bumi nan melarang balasan bentuk terhadap anak di dalam family pada 1979, sebuah keputusan nan lahir bukan dari semboyan seremonial, melainkan dari pergeseran langkah pandang publik nan mulai memperlakukan anak sebagai subjek nan punya martabat, bukan sekadar milik orang tuanya.

Nelson Mandela, dalam salah satu pidatonya, pernah mengingatkan bahwa tidak ada ukuran lebih jujur tentang jiwa sebuah bangsa selain caranya memperlakukan anak-anaknya. Kalimat itu terasa menohok ketika kita membaca kembali info kekerasan anak di negeri sendiri dan bertanya jujur, ruang seperti apa sesungguhnya nan selama ini kita sediakan bagi generasi penerus.

Indonesia bukan pemula dalam urusan ini. Sejak 2006 sudah ada program Kabupaten dan Kota Layak Anak nan bermaksud serupa. Namun capaiannya kerap berakhir pada tataran administratif, minim keterlibatan lintas sektor, dan mudah menguap begitu pergantian pejabat terjadi. Di titik inilah letak ujian sesungguhnya bagi RANA. Nota kesepahaman dengan asosiasi pemerintah kota, satuan tugas lintas kementerian, serta sistem pelaporan nan sekarang diperbarui, semua itu berpotensi besar, tetapi hanya bakal berfaedah jika diterjemahkan menjadi kebiasaan harian di ribuan sekolah dan keluarga, bukan berakhir sebagai buletin seremoni peluncuran nan riuh sesaat lampau senyap.

Kritik ini krusial disampaikan justru lantaran aktivitas ini punya niat baik nan layak didukung. Pengalaman semua program perlindungan anak sebelumnya mengajarkan bahwa niat baik saja tidak cukup jika tidak disertai parameter keberhasilan jelas, anggaran konsisten dari tahun ke tahun, serta keberanian mengevaluasi secara terbuka ketika capaian meleset dari target.

Data nan lebih jeli lewat pembaruan sistem pelaporan kekerasan memang membantu, tetapi nomor hanya berfaedah jika betul-betul dipakai untuk mengoreksi kebijakan, bukan sekadar dipajang dalam laporan tahunan. Di sinilah pendekatan berbasis manajemen kasus, nan memantau pendampingan korban dari pelaporan hingga pemulihan, menjadi pembeda krusial dibanding pendekatan lama nan berakhir pada pencatatan semata.

Dari Peluncuran ke Kebiasaan

Ruang kondusif tidak lahir dari peraturan menteri semata. Ia tumbuh dari kebiasaan mini nan diulang setiap hari: pembimbing nan memilih mendengar sebelum menghakimi, orang tua nan meluangkan waktu meski hanya satu jam sehari sebagaimana pesan kampanye nan menyertai peluncuran RANA, dan tetangga nan berani bertanya ketika mendengar sesuatu nan janggal dari rumah sebelah. Gerakan nasional semacam ini barangkali paling tepat dipahami bukan sebagai proyek nan selesai begitu seremoni usai, melainkan sebagai undangan panjang untuk mengubah kebiasaan kolektif kita, dari rumah, sekolah, hingga layar gawai nan sekarang menjadi ruang tumbuh anak sesungguhnya.

Mengutip kembali pendapat Bronfenbrenner, memperbaiki satu lingkaran saja tidak bakal cukup. Keluarga, sekolah, ruang publik, dan ruang digital kudu bergerak serentak seperti orkestra nan memainkan nada nan sama. Sebab anak nan sama pula nan hidup melintasi keempat ruang itu setiap harinya.

Dalam laporan mereka tentang potret perlindungan anak sepanjang 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengingatkan sesuatu nan layak menjadi renungan berbareng bahwa menurunnya nomor pengaduan tidak selalu berfaedah membaiknya keadaan. Sebab bisa jadi dia hanya menyembunyikan persoalan lebih besar dan lebih sistemik di baliknya. Peringatan itu semestinya menjadi pengingat bahwa keberhasilan RANA kelak tidak sepatutnya diukur dari seberapa ramai dia diperbincangkan pada hari peluncurannya, melainkan dari seberapa sunyi ruang-ruang kekerasan itu betul benar mereda, tahun demi tahun, jauh setelah tenda seremoni dibongkar dan jingle kampanyenya berakhir diputar.

Anak anak Indonesia hari ini sedang duduk di bangku kelas baru mereka, membawa angan sederhana, mau merasa kondusif di mana pun mereka berada. Tugas kita, seluruh komponen bangsa sebagaimana berulangkali ditegaskan dalam peluncuran aktivitas ini adalah memastikan angan sederhana itu tidak berhujung sebagai semboyan di spanduk dan linimasa media sosial, melainkan tumbuh menjadi ruang nan betul-betul bisa mereka rasakan, hari ini dan pada tahun tahun bakal datang. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia