Polresta Pati meringkus empat orang nan mengaku debt collector di Pati. Mereka diciduk, lantaran merampas mobil milik warga, pada Senin (27/4).
Peristiwa ini terjadi di laman Gedung Olahraga Pesantenan, Kabupaten Pati pada Senin (27/4) sekitar pukul 12.30 WIB. Lalu, korban lapor polisi sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban kejadian ini ialah S (30), seorang ibu rumah tangga penduduk Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sementara itu, dua saksi nan dimintai keterangan ialah I.M (29), penduduk Kabupaten Demak, dan A.L (38), penduduk Kecamatan Pati.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial N (47), penduduk Kabupaten Jepara, SNH (38), penduduk Kabupaten Pati, SS (47), penduduk Kabupaten Demak serta AS (40), penduduk Kabupaten Jepara. Keempatnya diduga terlibat dalam tindakan perampasan kendaraan milik korban.
Barang bukti nan diamankan ialah berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu buah kunci kendaraan, serta satu lembar STNK nan sesuai dengan identitas kendaraan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, mengatakan pengungkapan kasus ini berasal dari info masyarakat. Yakni mengenai adanya dugaan perampasan mobil di letak kejadian.
"Anggota kami melakukan penyelidikan dan sukses mengidentifikasi para terduga pelaku," ujar Kompol Dika dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, proses penangkapan dilakukan secara sigap dan terukur.
Sehingga seluruh pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengamankan empat orang terduga pelaku beserta peralatan bukti kendaraan nan dirampas. Saat ini seluruhnya telah diamankan di Satreskrim Polresta Pati untuk proses norma lebih lanjut," terangnya.
Lebih lanjut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) alias Pasal 449 ayat (1) huruf A alias Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 mengenai dugaan tindak pidana perampasan.
"Kami tetap mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur nan berlaku," imbuhnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·