Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka bunyi mengenai penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) nan dilakukan Polda Metro Jaya mengenai kasus tuduhan piagam tiruan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian aktivitas nan kudu dilakukan oleh penyidik," ucap Listyo Sigit usai kunjungan di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6), dikutip dari detik.

Listyo menegaskan penangkapan itu merupakan tahapan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan. Menurutnya, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan lantaran kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu," ujar Kapolri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya memutuskan untuk menahan Roy Suryo dan master Tifa lantaran terjerat sejumlah pasal.

Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi info dan alias tuduhan dengan sarana teknologi informasi.

"Dan alias manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik nan dianggap seolah-olah info nan otentik dan alias mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu info elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut," kata Budi dalam konvensi pers, Jumat (19/6).

Perbuatan keduanya disangkakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan alias Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, keduanya dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan alias Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lengkapnya baca di sini.

(har)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional