Polisi menangkap seorang pensiunan TNI, lantaran keterlibatannya dengan seorang terduga pelaku kasus penganiayaan nan mengakibatkan meninggalnya korban.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya mengungkap, kasus ini terjadi di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33 nan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Lokasinya di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (16/6) pukul 16.00 WIB.
Saat itu, korban Luis David Hutabarat berbareng rekannya baru pulang dari kebun dan melintas di letak kejadian. Kemudian, beberapa orang berupaya menghentikan korban dan rekannya. Lalu, terjadi kejadian nan berujung pada dugaan penganiayaan terhadap sejumlah korban.
Berdasarkan keterangan saksi, korban Luis David Hutabarat kemudian berjumpa dengan salah seorang terduga pelaku berinisial BD hingga terjadi tumbukan kendaraan. Setelah itu, korban diduga mengalami tindakan kekerasan nan menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di letak kejadian.
"Dari hasil autopsi nan dilakukan di RSUD Rantauprapat, disimpulkan korban meninggal bumi akibat meninggal lemas lantaran adanya penekanan pada bagian leher. Sehingga menghalang masuknya oksigen ke jaringan paru-paru," katanya, Sabtu (20/6).
Selain korban meninggal dunia, dua korban lainnya ialah Doni Romadan dan Sutomi juga mengalami luka-luka. Doni mengalami luka bengkak dan lecet pada beberapa bagian tubuh. Sedangkan Sutomi mengalami luka robek, luka bengkak, serta luka lecet akibat kejadian tersebut.
"Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni BD mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan nan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta KMH dan IFK mengenai dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama," terangnya.
Kapolres juga menjelaskan, ada satu orang berinisial BDL nan merupakan personil aktif TNI AD telah diserahkan penanganannya kepada Subdenpom Rantauprapat. Hal ini dilakukan sesuai dengan kewenangan nan berlaku.
Sejumlah langkah investigasi nan telah dilakukan antara lain autopsi terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), pra-rekonstruksi, penetapan status tersangka, hingga penahanan terhadap tersangka BD, IFK, dan KMH.
"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 358 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan penganiayaan nan mengakibatkan meninggalnya seseorang, serta Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang," pungkasnya.
Sementara itu, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, menyampaikan, tersangka BD merupakan purnawirawan alias pensiunan TNI AD. Berdasarkan info nan diperoleh, nan berkepentingan telah memasuki masa purna tugas sejak tanggal 1 April 2026. Selain itu, nan berkepentingan juga telah mulai melaksanakan penugasan di PT APN sejak tanggal 13 Oktober 2025.
"Artinya, sejak tanggal tersebut nan berkepentingan telah beranjak melaksanakan penugasan di PT APN dan secara resmi telah melaksanakan purna tugas dari TNI AD sejak tanggal 1 April 2026. Berkaitan dengan perihal tersebut, penanganan balasan maupun tindakan norma selanjutnya bakal menggunakan ketentuan norma nan bertindak bagi masyarakat sipil. Dengan demikian, tidak terdapat lagi keterkaitan dengan aspek kemiliteran terhadap nan berkepentingan dalam kasus penganiayaan nan mengakibatkan meninggal bumi ini," jelas Dandim," jelasnya.
Sementara itu, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir menambahkan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Polres mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI, inisial BDL, dalam kasus tersebut.
"Kami telah menerima pelimpahan perkara dari Polres pada hari Jumat mengenai keterlibatan oknum TNI dalam perkara penganiayaan. Selain itu, kami juga telah menerima laporan polisi dari kerabat berinisial D dan menerbitkan laporan polisi baru mengenai perkara tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi korban berinisial DR dan S, terdapat pengakuan bahwa oknum TNI berinisial BDL diduga melakukan tindakan penganiayaan. Namun demikian, kami juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya dari personel pengamanan Agrinas nan berada di letak kejadian saat peristiwa berlangsung," imbuhnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·