Di sisi lain, kata Listyo, Polri bakal terus mengikuti perkembangan kejahatan-kejahatan transaksional nan terus berkembang.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya celah-celah untuk melakukan modus operandi kejahatan baru.
Sedangkan di dalam negeri, pemberlakuan KUHP dan KUHAP nan memerlukan penyesuaian. Oleh lantaran itu, dia berambisi seluruh APH (aparat penegak hukum) dapat bersinergi dalam pelaksanaannya.
"Tentunya angan kita semua, kami semua, bisa bekerja sama dengan seluruh APH untuk bisa memberikan angan baru mengenai dengan paradigma KUHP dan KUHAP nan baru nan tentunya banyak memberikan ruang keadilan restoratif di semua tingkatan, tidak hanya sekedar atributif, dan semuanya ini tentunya perlu dipahami oleh seluruh anggota," jelas dia.
Listyo juga menegaskan bakal memperkuat literasi masyarakat mengenai penerapan undang-undang tersebut. Dengan begitu, penegakan norma dapat betul-betul memberikan rasa kondusif dan setara bagi masyarakat.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·