Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan lahan nan terbakar akibat kebakaran rimba dan lahan alias karhutla tidak boleh kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan sawit.
Raja Juli mengatakan pihak nan sengaja membakar rimba untuk membuka lahan tidak bakal diizinkan menanam sawit lantaran tindakan pembakaran tersebut merupakan perbuatan ilegal.
“Kalaupun ada nan membakar hutan, saya pastikan tidak boleh tanam sawit ya. Karena itu ilegal,” kata Raja Juli usai rapat berbareng Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Ia menjelaskan pemerintah bakal melakukan koordinasi lintas kementerian untuk mencegah lahan jejak pembakaran dimanfaatkan menjadi perkebunan sawit.
Khusus untuk kebakaran nan terjadi di Area Penggunaan Lain alias APL, Kementerian Kehutanan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional agar kewenangan guna upaya alias HGU tidak diterbitkan untuk lahan tersebut.
“Kalau ada nan membakar rimba di APL, kelak saya bakal berkoordinasi dengan Pak Nusron, ATR/BPN nan menerbitkan HGU, agar tidak bisa diterbitkan HGU-nya,” ujar Raja Juli.
Selain itu, dia juga bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian agar lahan di luar area rimba nan sengaja dibakar tidak kemudian digunakan untuk penanaman sawit.
“Lahan-lahan nan dibakar di luar kehutanan, APL, itu kemudian juga tidak boleh ditanam sawit,” tegasnya.
Penegasan tersebut muncul di tengah kekhawatiran bahwa lahan nan terbakar dapat dimanfaatkan untuk pembukaan perkebunan baru. Raja Juli menegaskan pemerintah bakal menindak pelaku pembakaran, baik nan dilakukan dalam skala mini maupun besar, sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto.
"Semua sekarang sudah bekerja untuk memastikan orang kapok, orang khawatir, orang enggak mau lagi melakukan pembakaran rimba baik nan mini maupun nan besar ya. Dan itu juga nan menunjukkan angkanya membaik ya," ujar Raja Juli.
20 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·