Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari.(Dok. Antara)
PEMERINTAH resmi mengimplementasikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pedoman info tunggal untuk memastikan program perlindungan sosial menjangkau penduduk nan betul-betul membutuhkan. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa integrasi info ini menjadi instrumen utama dalam mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara akurat.
DTSEN sekarang menjadi rujukan lintas kementerian dan lembaga untuk beragam program prioritas. Program tersebut mencakup penyaluran bantuan sosial (bansos), Sekolah Rakyat, Program 3 Juta Rumah, Kartu Indonesia Pintar, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Qodari menjelaskan bahwa DTSEN bukanlah info statis, melainkan pedoman info nan terus diperbarui mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah pun menyediakan sistem usul dan sanggah agar penduduk nan belum terdata alias mengalami ketidaksesuaian dapat segera diperbaiki datanya.
"Pemutakhiran dan integrasi info sukses membantu menemukan penduduk nan sebelumnya belum menerima support meskipun memenuhi kriteria. Di sinilah bentuk nyata kehadiran negara," ujar Qodari dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (15/9).
Sebelum adanya DTSEN, info sosial ekonomi tersebar di beragam sumber seperti Regsosek, DTKS, dan P3KE, nan sering kali menyebabkan fragmentasi. Pemerintah kemudian memandatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengintegrasikan seluruh sumber tersebut ke dalam satu sistem terpadu.
Dampaknya mulai terlihat nyata. Sejak DTSEN diterapkan, tercatat ada 4,33 juta family penerima faedah (KPM) baru. Contohnya adalah Mistam Rizwandi asal Jawa Barat dan Ibu Juriah dari Brebes. Keduanya berada di desil 1 namun sebelumnya terlewat dari bantuan, sekarang mereka telah menerima PKH dan support sembako berkah perbaikan info ini.
Meski demikian, Qodari mengingatkan bahwa DTSEN berfaedah sebagai social registry, bukan daftar otomatis penerima semua program. Penetapan penerima tetap menjadi kewenangan kementerian mengenai sesuai kriteria masing-masing program.
"Ukuran keberhasilan DTSEN bukan semata-mata apakah datanya sudah sempurna, melainkan apakah sistem datanya semakin terbuka dan bisa menjangkau nan berhak," pungkasnya. (RO/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·