Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Kuasa Hukum: Harus Bebas dari Intervensi!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

 Harus Bebas dari Intervensi!

Roy Suryo (foto: Okezone)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan tukar kerugian, nan diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026), dengan agenda pembacaan putusan. Pengacara pun berambisi sidang putusan tersebut bebas dari intervensi.

"Jadi mengenai dengan masalah norma ini, jangan diintervensi. Hukum ini kudu betul-betul independen, kudu berdiri sendiri. Nggak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar, tekanan dari luar, ya," ujar tim pengacara Roy Suryo, Yasena, kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, pihaknya meminta masyarakat turut mendoakan agar praperadilan jilid 5 itu bisa diberikan putusan seadil-adilnya oleh pengadil praperadilan. Pihaknya pun siap menghadapi sidang pokok perkara nan rencananya bakal digelar pada Kamis, 17 September 2026 mendatang.

"Semoga perjuangan kami dalam prapid kelima ini dan pokok perkaranya tanggal 17 September 2026. Mohon doanya, semoga Allah selalu melindungi kita semua, dihindarkan dari hal-hal nan berkarakter tekanan, ancaman, alias apa pun bentuknya," katanya.

Adapun praperadilan tukar rugi nan diajukan Roy Suryo bakal diputuskan pada Selasa (15/9/2026) ini. Dalam permohonannya itu, Roy Suryo meminta tukar kerugian sebesar Rp206 juta imbas penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah nan pernah diputuskan pada praperadilan sebelumnya oleh PN Jakarta Selatan.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑