Putusan MK soal Larangan Kuota Internet Hangus Dinilai Lindungi Konsumen

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi(MK) soal praktik kuota internet nan hangus. Dalam putusan terbarunya, MK tidak memperbolehkan kuota internet hangus, penyelenggara telekomunikasi diminta menyediakan pilihan paket kuota rollover dan non-rollover, sehingga konsumen mempunyai kebebasan memilih jasa nan sesuai dengan kebutuhannya.

Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan putusan tersebut menjadi tonggak krusial dalam penguatan perlindungan konsumen di era digital. MK menurutnya kembali membuktikan diri sebagai tembok konstitusi sekaligus rumah bagi konsumen untuk mengoreksi kebijakan publik maupun praktik upaya nan tidak berpihak pada hak-hak konsumen.

"Putusan MK nan mengabulkan sebagian permohonan mengenai kuota internet gosong merupakan tonggak krusial dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Kini, MK menegaskan bahwa kewenangan konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya lantaran kepentingan upaya alias klausul baku nan merugikan," beber Niti dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini memberikan mandat agar penyelenggara telekomunikasi menyediakan sistem nan lebih adil, transparan, dan memberikan pilihan kepada konsumen atas sisa kuota nan tetap menjadi haknya.

"Ini adalah langkah besar menuju perlindungan konsumen nan lebih berkeadilan," sebut Niti lebih lanjut.

Baginya, putusan ini mempunyai makna nan sangat individual secara kelembagaan. Pihaknya berterima kasih dapat menjadi bagian dari proses sejarah tersebut, mulai dari mengawal perkara, memberikan keterangan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya menyaksikan putusan dibacakan hari ini.

Dia menekankan setiap rupiah nan dibayarkan oleh masyarakat sebagai konsumen kudu mempunyai perlindungan norma nan nyata. Hal nan sudah dibayarkan tidak boleh lenyap begitu saja.

"Semoga putusan ini menjadi awal dari reformasi perlindungan konsumen di sektor digital, bahwa setiap rupiah nan dibayarkan konsumen kudu mendapatkan perlindungan norma nan nyata, dan tidak boleh lenyap begitu saja tanpa dasaryang adil. Hak konsumen adalah kewenangan konstitusional nan wajib dihormati oleh negara maupun pelaku usaha," tegas Niti.

Sebelumnya, pada 23 Juli 2026 telah membacakan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 atas permohonan pengetesan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 nomor 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja nan mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi, khususnya mengenai praktik kuota internet nan hangus.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa pengaturan mengenai jasa kuota internet kudu menjamin perlindungan hak-hak konsumen serta tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha. Sementara itu, pengaturan mengenai besaran tarif jasa telekomunikasi tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance