Purbaya: Yang Bisa Mengumumkan Kebijakan Pajak Hanya Saya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil alih seluruh statement kebijakan perpajakan, dan menyetop Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk mengeluarkan pernyataan.

Hal ini dia sampaikan menyusul mencuatnya ketakutan pelaku usaha, lantaran Dirjen Pajak menyatakan bakal memeriksa wajib pajak nan mengikuti program Tax Amnesty Jilid II lantaran belum alim mengungkapkan hartanya sesuai ketentuan.

"Jadi saya bakal tegur Ditjen Pajak. Ke depan nan bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpang siuran itu," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan, para pelaku upaya nan telah mengikut tax amnesty jilid II tak bakal lagi diganggu-gugat urusannya. Sebab, prosedur pelaporan dan pemeriksaannya telah dilakukan.

"Jadi itu enggak bakal dilakukan lagi. Saya bakal tegur DJP agar menjaga suasana upaya dan menjaga kepercayan masyarakat," papar Purbaya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pemeriksaan terhadap wajib pajak nan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias dikenal dengan Tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap kekayaan bakal dilakukan.

"Kami juga melakukan penyelesaian mengenai dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS nan kurang ungkap hartanya," kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Konferensi APBN KITA, dikutip Senin (11/5/2027).

Menurut Bimo, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan apakah wajib pajak peserta PPS sudah alim patuh, baik mengenai dengan pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap nan mengenai di PPS," tegas Bimo.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News