Penerapan aplikasi Digital Korlantas Polri memungkinkan pengguna untuk mengintegrasikan beberapa jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam satu akun. Namun, fitur tersebut tetap terbatas pada SIM nan diterbitkan di dalam negeri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan saat ini sistem Digital Korlantas memang dirancang untuk menampung beragam golongan SIM nasional dalam satu akun pengguna.
“Bisa beberapa, jika punya SIM A, SIM C, SIM B, bisa masuk semua jadi satu akun,” ujar Wibowo kepada kumparan, Rabu (17/6/2026).
Meski begitu, SIM internasional belum bisa dimasukkan ke dalam aplikasi tersebut. Menurut Wibowo, integrasi untuk SIM internasional tetap belum menjadi bagian dari sistem nan melangkah saat ini.
“Tapi SIM internasional sementara belum bisa dicantumkan. Kita tetap konsentrasi pada SIM nasional saja dulu,” jelasnya.
Di sisi lain, keberadaan SIM digital tidak mengubah ketentuan masa bertindak maupun keabsahan dokumen. SIM nan sudah kedaluwarsa tetap dianggap tidak berlaku, meskipun tersimpan di aplikasi.
“Tapi tadi, walaupun dia SIM digital, tapi jika sudah lenyap masa berlakunya tetap kena tilang. Jadi pastikan betul SIM digital belum lenyap masa berlakunya,” tegasnya.
Sebagai fitur pendukung, aplikasi Digital Korlantas juga dibekali sistem pengingat masa bertindak SIM. Notifikasi bakal dikirimkan kepada pengguna menjelang tenggat waktu agar tidak terlewat melakukan perpanjangan.
“Nanti H-7 sebelum SIM meninggal kita bakal berikan notifikasi sebagai pengingat,” tutupnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·