Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Rp 11,4 triliun dari hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bisa menambal defisit APBN.
Dana sebesar Rp 11,4 triliun tersebut diserahkan ke kas negara dalam aktivitas Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4).
Selain itu, menurut Purbaya anggaran tersebut juga bisa dialokasikan ke beragam program prioritas nan sebelumnya sempat mengalami pemangkasan anggaran.
“Kita makin kaya itu dapat Rp 11,4 triliun lagi, nan jelas, duit saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya. Bisa (digunakan menambal APBN) alias kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan nan kemarin kepotong mungkin,” kata Purbaya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4).
Tidak hanya itu, Purbaya memandang gelontoran biaya dari hasil sitaan tersebut juga tetap bisa dialokasikan untuk penegakan norma oleh Kejaksaan, sektor pendidikan termasuk sekolah, hingga pendanaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), meski porsinya tidak besar.
“Tapi ini kan belum selesai, tetap ada banyak, tetap bakal ada lagi ke depan tuh belum selesai nih, jadi amanlah,” imbuhnya.
Terkait proyeksi penerimaan dari Satgas PKH hingga akhir tahun, Purbaya mengaku belum ada sasaran pasti nan bisa dimasukkan ke dalam APBN. Meski demikian, tambahan ini dinilai sebagai windfall keuntungan nan memperkuat ketahanan anggaran negara.
Kemudian selain dari PKH, menurut Purbaya pemerintah tetap mempunyai potensi penerimaan lain dari penindakan pelanggaran seperti under invoicing.
“Tapi on the pipeline saya lihat tetap bakal ada banyak. Ini kan baru PKH, kelak ada (potensi tambahan penerimaan dari) under invoicing dan lain-lain, itu bisa banyak kelak dapatnya lantaran kita kan tegakkan norma secara betul-betul ya. Jadi anggaran aman,” tutupnya.
Sebelumnya, Satgas PKH menyerahkan total Rp 11,4 triliun ke kas negara terdiri dari denda administratif kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebesar Rp 1,96 triliun.
Lalu setoran pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp 967,7 miliar, setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar dan denda lingkungan hidup sebesar Rp 1,14 triliun.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·