Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka bunyi mengenai rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol dan orang kaya (High Wealth Individual/HWI). Wacana itu sebelumnya muncul dalam arsip Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029.
Purbaya mengatakan keputusan penambahan jenis pajak ada pada dirinya selaku Bendahara Negara dan perlu analisa terlebih dulu oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Saat ini dia mengaku belum mengetahui wacana tersebut.
"Saya nggak tahu, kan menterinya saya. Ntar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya nggak tahu sudah ada apa belum. Sekarang katanya tiba-tiba ada banyak penambahan pajak sana-sini, saya belum baca, kelak saya lihat lagi," kata Purbaya usai aktivitas Simposium PT SMI 2026 di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya meminta DJSEF di bawah Kementerian Keuangan melakukan analisa terlebih dulu sebelum mengenakan pajak baru. Bendahara Negara itu tetap berkomitmen tidak bakal menerapkan pajak baru sebelum ada perbaikan ekonomi nan signifikan.
"Janji saya sama, nggak berubah, sebelum ada perbaikan daya beli nan signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi nan signifikan, kita tidak bakal menerapkan pajak baru alias meningkatkan rate dari pajak nan ada," imbuhnya.
Purbaya menyebut perbaikan ekonomi bisa dilihat dari beragam macam tolak ukur mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga survei kepercayaan konsumen. Dia mau kebijakan pajak baru tidak mengganggu arah pertumbuhan ekonomi.
"Hitungan saya sih dekat-dekat sana (patokan ekonomi 6%), tetapi ya jangan 6% persis, dekat-dekat juga boleh. Kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi jika dijalankan," imbuh Purbaya.
Rencana Pajak Jalan Tol & Orang Kaya
Rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol muncul dalam Renstra DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak nan lebih Adil.
Kemudian DJP juga mencantumkan rencana penyusunan izin pengenaan pajak nan lebih setara terhadap HWI. Target penyelesaian patokan keduanya ditargetkan selesai pada 2028.
(aid/fdl)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·