Purbaya Sunat Nilai Restitusi Pajak, dari Rp 5 M Jadi Rp 1 M!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi patokan mengenai tata langkah pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi pajak. Kriteria wajib pajak nan berkuasa memperoleh akomodasi tersebut dipersempit dan pemisah nilai dipangkas.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan bertindak mulai 1 Mei 2026.

"Untuk meningkatkan kecermatan dan lebih memberikan kepastian norma dalam penyelenggaraan kewenangan dan pemenuhan tanggungjawab perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata langkah pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak," tulis pertimbangan patokan tersebut, dikutip Selasa (5/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid tersebut, pemerintah memangkas pemisah maksimal restitusi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nan dapat diproses dengan cepat. Jika sebelumnya mencapai Rp 5 miliar, sekarang plafon tersebut diturunkan menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.

Selain memangkas plafon, pemerintah juga mempersempit kriteria wajib pajak nan berkuasa memperoleh akomodasi tersebut. Restitusi dipercepat sekarang hanya dapat dimanfaatkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di kisaran lebih dari Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar.

"Jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar," tulis Pasal 9 ayat (2) d patokan tersebut.

Di sisi lain, PKP nan belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak alias Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) termasuk ekspor, tidak termasuk dalam kategori nan berkuasa atas akomodasi ini. Hal tersebut bertindak meskipun mereka melaporkan SPT Masa PPN lebih bayar dan nilai penyerahannya tetap berada di bawah periode pemisah nan ditentukan.

"Untuk dapat memperoleh pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak nan memenuhi persyaratan tertentu kudu mengusulkan permohonan dengan langkah mengisi kolom pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan," tulis Pasal 10 ayat (1).

Aturan ini menegaskan bahwa restitusi pembukaan ialah pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa pemeriksaan tetap diberikan, tetapi hanya untuk wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi seperti selalu tepat waktu dalam menyampaikan SPT dan tidak mempunyai tunggakan pajak.

Kemudian mereka juga kudu mempunyai laporan finansial nan diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah melakukan tindak pidana di bagian perpajakan dalam lima tahun terakhir.

"Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak mengusulkan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak paling lambat pada tanggal 10 Januari," tulis Pasal 4 ayat (1).

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance