Purbaya soal Rencana Jalan Tol Kena Tarif PPN: Nanti Saya Lihat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Peninsula Hotel New York, pada Senin (13/4). Foto: Dok. Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons rencana kemenkeu mengenai tarif PPN untuk penyerahan jasa jalan tol pada 2028.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028 dalam Keputusan DIrektur Jenderal Pajak Nomor Kep-252 KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029.

“(Aturannya) belum selesai sampai sekarang, udah 10 tahun. Nanti saya lihat,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (21/4).

Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sempat diberlakukan pemerintah pada 2015 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 nan menetapkan jasa tol sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) dengan karcis tol dipersamakan sebagai tagihan pajak dan tarif sudah termasuk PPN.

Namun, patokan tersebut tidak berjalan lama lantaran pemerintah kemudian mencabutnya lewat PER-16/PJ/2015 pada tahun nan sama, menyusul munculnya polemik di masyarakat serta pertimbangan untuk menjaga suasana investasi di sektor prasarana jalan tol.

Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Tanjungmas - Srondol, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

DJP kemudian memasukkan kebijakan pengenaan PPN jalan tol Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029. Dengan demikian kebijakan ini direncanakan bakal diberlakukan, tepatnya mulai 2028.

Ini dilakukan untuk memperluas pedoman pajak dalam rangka pengenaan pajak nan lebih adil. “Pemberian landasan norma bagi sistem pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” tulis bagian kerangka izin beleid tersebut dikutip Selasa (21/4).

Selain pengenaan pajak atas penyerahan jasa jalan tol, beleid tersebut juga menjelaskan beberapa rencana ekspansi pedoman pajak lain. Salah satunya adalah penyempurnaan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Selain itu, landasan norma bagi pajak karbon juga sedang disusun.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan