Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan patokan penyesuaian tarif royalti perusahaan tambang seperti batu bara dan nikel mulai bertindak pada awal Juni 2026. Aturan itu disebut sudah didiskusikan dengan Presiden Prabowo Subianto dan bakal dirilis peraturan presiden (PP)-nya.
"Diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan. Mungkin mulai bertindak awal Juni jika saya nggak salah. Betul nggak Juni? Juni," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Sayangnya Purbaya belum bisa merinci komoditas apa saja nan bakal dikenakan penyesuaian tarif. Dia mengungkapkan kemungkinan besar semua peralatan tambang bakal dikenakan penyesuaian tarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua peralatan tambang. Nanti dilihat begitu PP-nya keluar," ucap Purbaya.
Beda dengan Bahlil
Di tempat lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan penundaan rencana kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba). Keputusan itu diambil setelah pihaknya menggelar public hearing mengenai usulan kenaikan royalti komoditas mineral pada Jumat (8/5).
Bahlil mengatakan usulan kenaikan royalti nan sempat disosialisasikan beberapa hari lampau belum menjadi keputusan. Ia bilang sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka uji publik.
"Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan nan mungkin kurang pas alias kudu kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM bakal melakukan pertimbangan itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa nan disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah," ujar Bahlil di instansi Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan. Maka ini saya pikir saya bakal pending untuk membangun formulasi nan baik, nan saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha kudu untung," sambungnya.
Terkait sasaran diterapkan pada Juni 2026, dia belum dapat memastikannya. Jika memang bakal diterapkan, dia bilang pihaknya kudu terlebih dulu mencari formula nan menguntungkan negara maupun pengusaha.
"Ya mungkin tetap kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, kudu mencari formulasi nan ideal, nan tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan Berlaku pada Kementerian ESDM. Aturan tersebut nantinya bakal menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk beragam komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.
(aid/fdl)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·