Purbaya Sebut Gaji Manajer Kopdes Tak Sampai Rp 16 Juta, Masih Kisaran UMP

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah berita nan beredar di media sosial menyebut gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mencapai Rp 16 juta per bulan.

Menurut Purbaya, nomor tersebut terlalu besar dan belum mendapatkan persetujuan pemerintah. Ia juga belum mengetahui besaran penghasilan terakhir nan sedang dibahas untuk manajer Kopdes.

“Kalau Rp 16 juta, pasti salah. Kegedean kayaknya. Saya dengar UMP lebih sedikit aja, tetap ketinggian. Tapi saya nggak tahu nomor terakhir berapa, tapi nggak sampai segitu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).

Purbaya mengungkapkan belum dapat memastikan apakah besaran penghasilan tersebut nantinya bakal disesuaikan dengan bayaran minimum provinsi (UMP) alias menggunakan skema penghitungan lainnya. Dia mengaku belum menerima nomor final nan diajukan.

Namun demikian, Purbaya menilai pemerintah tidak bakal menyetujui andaikan penghasilan manajer Kopdes betul-betul ditetapkan sebesar Rp 16 juta per bulan.

“Jadi kita (Kemenkeu) belum lihat angkanya, tapi nggak sampai segitu. Kalau segitu, ya kita enggak setujui saja, selesai,” ujar Purbaya.

Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meneriakkan yel-yel saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Sementara itu, Purbaya juga menjelaskan mengenai skema pembayaran pembiayaan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.

Pemerintah tidak hanya memfasilitasi pembayaran kembang kredit, tetapi juga angsuran pokok pinjaman. Skema tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur penyaluran biaya alokasi umum (DAU), biaya bagi hasil (DBH), alias biaya desa untuk bayar angsuran pokok beserta bunga, margin, alias bagi hasil pembiayaan pembangunan Kopdes.

Purbaya mengatakan total pendanaan untuk pembangunan Kopdes diperkirakan mencapai Rp 240 triliun dengan jangka waktu pembayaran selama 6 tahun. Dengan skema tersebut, angsuran pokok nan kudu dibayarkan diperkirakan sekitar Rp 40 triliun per tahun, belum termasuk bunga.

“Iya, kita bayar utangnya. Jadi, itu kan Rp240 triliun kreditnya. Kira-kira setiap tahun dibagi ke enam tahun. Jadi setiap tahun pokoknya jatuh Rp40 triliun, ditambah kembang sedikit,” jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan