
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menyisir celah penyalahgunaan akomodasi insentif perpajakan unik bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Purbaya melayangkan peringatan keras kepada para pelaku upaya skala besar nan kedapatan sengaja memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa perusahaan mini demi menghindari tarif normal dan mempertahankan akomodasi Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
Adapun Purbaya mengimbau para pelaku upaya nan bisnisnya sudah berkembang untuk secara jujur beranjak ke rezim pajak reguler dan berkontribusi lebih besar bagi negara.
"Kalau naik kelas, ya sudah. Jangan minta nan murah-murah amat. Malah berterima kasih harusnya. Tapi kan akalannya begini. nan kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahaannya. Ya kelak ketahuan juga," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung Danantara, Minggu (31/5/2026).
Pernyataan Purbaya tersebut menyasar langsung pada praktik manipulasi pajak nan dikenal dengan istilah tax splitting. Dalam strategi ini, pemilik modal dari perusahaan nan omzet tahunannya telah melampaui Rp4,8 miliar sengaja membagi usahanya menjadi badan norma nan lebih mini agar secara umum tetap memenuhi syarat menikmati rezim PPh Final UMKM nan murah.
Guna memberantas praktik kecurangan struktural ini, Purbaya mengandalkan ketajaman sistem pengawasan terintegrasi terbaru, ialah Coretax System.
Melalui platform digital mutakhir ini, otoritas perpajakan sekarang mempunyai kapabilitas penuh untuk menganalisis pola hubungan kepemilikan saham serta melacak arus transaksi finansial secara komprehensif dari hulu ke hilir.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·