Kasus perusakan rumah oleh tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), memasuki babak baru. Berkas perkara laki-laki berinisial FFA nan telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Penetapan dan pemeriksaan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik. Proses investigasi dilakukan sesuai patokan dan prosedur nan berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Minggu (16/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Made mengatakan interogator bakal melakukan pengiriman berkas perkara kepada JPU. "Selanjutnya, interogator bakal melakukan pengiriman berkas perkara kepada penuntut umum," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana perusakan dan alias perlakuan ancaman dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi Telah Naikkan Status Jadi Tersangka
Polisi meningkatkan status kasus perusakan rumah penduduk nan diteror tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ke tingkat penyidikan. Pelaku berinisial FAA menjadi tersangka.
"Tersangka nan sudah kita tetapkan satu orang dengan inisial FAA dan semua kita sudah lakukan proses hukum," ujar AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (13/8/2026).
AKBP Made mengatakan tujuh saksi telah diperiksa. Selain itu, sejumlah peralatan bukti pecahan pagar telah disita dan diproses hukum.
"Saksi-saksi sudah sebanyak 7 orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian, peralatan bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan patokan nan berlaku," jelasnya.
Dipicu Perselisihan Menahun
Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan terduga pelaku perusakan rumah penduduk di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Keduanya kerap berbeda mengerti alias bentrok sejak 2024.
"Seperti nan saya sampaikan beberapa waktu nan lalu. Ini kan persoalan sudah dari tahun 2024. nan memang berbeda mengerti dari tahun itu. Dari Terlapor mempunyai jenis juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berbeda paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka, Senin (20/7).
AKBP Made mengatakan korban dan terlapor kerap bertikai sejak 2024. Pertikaian itu juga sudah dimediasi oleh beberapa pihak, tapi bersambung hingga perusakan pagar rumah korban.
"Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi lantaran didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak penduduk ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelasnya.
Sejak saat itu, lanjut Made, kedua belah pihak terus berbeda paham. Karena tak tahan dengan perlakuan terduga pelaku, korban akhirnya membikin laporan polisi (LP).
"Jadi, jika dari jenis terlapor seperti itu, ya hasil pemeriksaan nan saya baca tadi. Bahwa memang jika dibilang meletakkan dendam sih, bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berbeda paham, sering bertengkar," tuturnya.
"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membikin laporan mengenai perusakan tersebut," tambahnya.
Seperti diketahui, rumah milik family Azis Suraji di Pancoran Mas, Depok, menjadi sasaran teror oleh tetangganya. Teror tersebut sampai membikin family Azis menjual rumah mereka.
Teror oleh tetangga ini viral di media sosial. Dari rekaman CCTV nan beredar, tampak seorang laki-laki melemparkan helm ke rumah tetangga, nan merupakan milik family Azis. Sebelum melemparkan helm, laki-laki itu sempat mondar-mandir menggunakan motor di depan pagar rumah korban.
Pada hari nan berbeda, tampak laki-laki nan sama sempat membuang sampah ke rumah korban. Sejumlah penduduk berupaya melerai tindakan laki-laki tersebut, tapi muncul keributan.
(dwr/fca)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·