Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan peraturan baru tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) nan berkarakter volatil, nan bertindak pada semua lembaga pengelola PNBP.
Adapun, lembaga pengelola PNBP a.l. Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) - Layanan SIM/STNK, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Kementerian Hukum dan HAM - Layanan Imigrasi. Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2026 nan telah bertindak sejak 21 April 2026.
Sebelumnya, peraturan mengenai ini bertindak secara terpisah tergantung masing-masing instansi. Misalnya, dalam PMK 1/2025, jenis dan tarif PNBP nan berkarakter volatil bertindak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lalu, PMK 98/2024 bertindak pada Kementerian ATR/BPN, serta PMK 57/2025 bertindak untuk Arsip Nasional Republik Indonesia namalain Anri.
Adapun dalam PMK 21/2026, disebutkan bahwa pertimbangan terbitnya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP di semua kementerian alias lembaga negara. Selain itu, untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas dan kegunaan lembaga pengelola PNBP, serta memberikan kepastian hukum.
"Diperlukan dasar norma pungutan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak nan berkarakter volatil nan bertindak pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak," sebagaimana tertera dalam bagian menimbang PMK 21/2026.
Pasal 1 PMK terbaru ini menetapkan jenis PNBP nan berkarakter volatil dan bertindak pada semua lembaga pengelola, meliputi kewenangan penamaan, penjualan kewenangan cetak publikasi, penerimaan dari sisa penyelenggaraan ekshibisi K/L, serta biaya lainnya pada akomodasi nan telah mendapatkan pengaturan tarif penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis PNBP ini termasuk pemanfaatan peralatan alias akomodasi nan telah mendapat persetujuan pengelolaan peralatan milik negara (BMN) pada lembaga pengelola PNBP namun terjadi kehilangan alias kerusakan peralatan maupun fasilitas, pelanggaran ketentuan penggunaan alias pemanfaatannya, hingga amenitas nan tak terkecuali biaya pencucian perlengkapan bilik asrama/mess/wisma nan merupakan pemanfaatan BMN.
Adapun untuk tarif atas jenis PNBP nan dikenakan sebesar nilai nominal nan tercantum dalam perjanjian kerja sama, dengan memperhitungkan nilai ekslusifitas, nilai ekonomis publikasi, nilai wajar dari kondisi sisa penyelenggaraan ekshibisi, ataupun nilai ekonomi ruang promosi, dan biaya atas jasa penilai untuk penilaian nilai ekonomis ruang promosi.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) alias 0% (nol persen)," sebagaimana tertera dalam Pasal 5 PMK 21/2026.
Dalam Pasal 6 PMK 21/2026 ini, turut disebutkan bahwa seluruh PNBP nan berkarakter volatil nan bertindak pada semua lembaga pengelola PNBP wajib disetor ke kas negara.
Sementara itu, dalam bagian lampirannya, turut disebutkan sejumlah biaya lainnya nan menjadi referensi formula tarif penggunaan akomodasi ataupun pemanfaatan peralatan nan telah mendapat persetujuan pengelola BMN pada lembaga pengelola PNBP.
Tarif untuk jenis biaya lainnya seperti menghilangkan alias merusak peralatan maupun akomodasi ditetapkan formula tarif 300% dikali nilai pembelian alias nilai pengadaan. Lalu, biaya mengotori alias merusak sprei tempat tidur sehingga rusak hingga tidak dapat dibersihkan dikenakan formula tarif 300% dikali nilai pembelian.
Diatur pula biaya merokok di dalam bilik non-smoking sebesar 200% dikali tarif penggunaan kamar, menurunkan kasur 100% dikali tarif penggunaan kamar, waktu check-in lebih awal dari jam check-in lebih awal dari jam check-in semestinya 50% dikali tarif penggunaan kamar, serta waktu check-out melampaui jam semestinya sebesar 50% dikali tarif penggunaan kamar.
Ada juga ketentuan mengenai biaya amenitas, termasuk biaya pencucian perlengkapan bilik asrama/mess/wisma nan merupakan pemanfaatan BMN sebesar Rp 50 ribu, serta penambahan tempat tidur senilai 50% dikali tarif penggunaan bilik jenis rendah.
Contoh pengenaan biaya itu pun tertera dalam lampiran PMK 21/2026, sebagaimana berikut:
1. Menghilangkan alias merusak peralatan alias fasilitas
Formula: 300% x nilai pembelian/pengadaan
Contoh Kasus A:
Seorang tamu menginap di Pusdiklat Kementerian X dan menghilangkan remote AC nan terdapat di kamar. Berdasarkan info pengadaan, nilai pengadaan satu unit remote AC tersebut adalah Rp150.000,00. Biaya nan dikenakan = 300% x Rp150.000,00 = Rp450.000,00
Contoh Kasus B:
Seorang tamu menginap di Pusdiklat Kementerian Y dan merusakkan bangku nan terdapat di kamar. Berdasarkan info pengadaan, nilai satu unit bangku tersebut adalah Rp750.000,00. Kerusakan berkarakter permanen dan tidak dapat diperbaiki oleh teknisi internal. Biaya nan dikenakan = 300% x Rp750.000,00 = Rp2.250.000,00
2. Mengotori alias merusak sprei tempat tidur (bed sheets) sehingga rusak dan/atau tidak dapat dibersihkan
Formula: 300% x nilai pembelian
Contoh Kasus:
Seorang tamu menginap di Asrama Pusdiklat Kementerian Z, dan tidak sengaja menumpahkan pewarna kain ke sprei ukuran queen sehingga meninggalkan noda permanen. Setelah dicuci menggunakan standar pencucian internal, noda tetap tidak hilang. Harga pembelian sprei tersebut adalah Rp120.000,00. Biaya nan dikenakan = 300% x Rp120.000,00 = Rp360.000,00
3. Merokok di dalam bilik non-smoking
Formula: 200% x tarif penggunaan kamar
Contoh Kasus:
Seorang pegawai nan menempati bilik jenis standar di Asrama Pemerintah kedapatan merokok di dalam bilik nan ditetapkan sebagai area non-smoking. Tarif penggunaan bilik jenis standar tersebut adalah Rp400.000,00 per malam. Biaya nan dikenakan = 200% x Rp400.000,00 = Rp800.000,00
4. Menurunkan Kasur (bed down)
Formula: 100% x tarif penggunaan kamar
Contoh Kasus:
Seorang tamu menurunkan kasur dari rangka kasur dan menempatkannya langsung di lantai tanpa izin petugas, sehingga memerlukan pembersihan khusus. Tarif penggunaan bilik jenis standar tersebut adalah Rp350.000,00 per malam. Biaya nan dikenakan = 100% x Rp350.000,00 = Rp350.000,00
5. Waktu check-in lebih awal dari jam check-in seharusnya
Formula: 50% x tarif penggunaan kamar
Contoh Kasus:
Check-in resmi di Guest House dimulai pukul 14.00 WIB. Seorang tamu datang dan meminta check-in pada pukul 09.00 WIB lantaran agenda kedinasan. Tarif penggunaan bilik jenis deluxe tersebut adalah Rp600.000,00 per malam. Biaya nan dikenakan = 50% x Rp600.000,00 = Rp300.000,00
6. Waktu check-out melampaui jam check-out seharusnya
Formula: 50% x tarif penggunaan kamar
Contoh Kasus:
Check-out resmi di Guest House adalah pukul 12.00 WIB. Tamu meminta perpanjangan lantaran rapat selesai pada sore hari, dan baru check-out pukul 16.00 WIB. Tarif penggunaan bilik jenis standar tersebut adalah Rp500.000,00 per malam. Biaya nan dikenakan = 50% x Rp500.000,00 = Rp250.000,00
7. Biaya amenitas, termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar
Formula: Rp50.000,00
Contoh Kasus:
Hasil penilaian KPKNL atas sewa bilik pada jenis standar di Asrama Kementerian X di Mataram sebesar Rp250.000,00 per bilik per hari. Satker pengelola memperhitungkan biaya pencucian perlengkapan bilik (sprei, sarung bantal, handuk) dan menyediakan akomodasi tambahan berupa akomodasi amenitas seperti shampoo, shower gel, tooth brush, dan perlengkapan amenitas lainnya, sehingga Wajib Bayar dikenakan tarif sewa sebesar Rp300.000,00 per bilik per hari.
8. Penambahan tempat tidur
Formula: 50% x tarif penggunaan bilik jenis terendah
Contoh Kasus:
Asrama Kementerian Z di Mataram mempunyai 2 (dua) jenis kamar, ialah jenis standar dengan nilai Rp350.000,00 per hari dan jenis suite dengan nilai Rp900.000,00 per hari. Karena melaksanakan penugasan penelitian pada masa libur panjang dan kapabilitas bilik penginapan hotel nan penuh, Wajib Bayar A dan 2 rekannya akhirnya menyewa 1 (satu) bilik jenis suite di hotel praktik Politeknik Pariwisata Z Mataram selama 3 hari (2 malam) dengan tambahan 1 (satu) tempat tidur. Selain bayar nilai sewa 1 (satu) bilik jenis suite tersebut, atas penambahan tempat tidur tersebut Wajib Bayar A juga perlu bayar biaya tambahan tempat tidur. Biaya nan dikenakan = 50% x Rp350.000,00 (tarif bilik jenis terendah) = Rp175.000,00
(arj/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·